Tak Berkategori  

Memalukan! Oknum TNI Bersama Pria Ngaku Polisi Akan Geledah Rumah Warga Tanpa Surat Tugas


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/admin/domains/kabardaerah.com/public_html/sumbar/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 95

[dropcap color=”#000000″]S[/dropcap]alah satu jati diri Tentara Negara Indonesia (TNI) adalah Tentara Rakyat. Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI menjelaskan bahwa Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada perang tahun 1945-1949 dengan semboyan “merdeka atau mati”. Selanjutnya, keutamaan rakyat jelas terlihat dari delapan pedoman wajib militer yakni ; 1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat, 2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat, 3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita, 4. Menjaga kehormatan diri di muka umum, 5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya, 6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat, 7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, 8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Padang, KD – Namun, berbeda halnya dengan sejumlah oknum anggota TNI yang mendatangi kediaman ibu Rini Eka Gustia di Kampung Kalawi, Kel. Lubuk Lintah, Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (2/7/17) sekitar pukul 10.00 malam.

Seperti terekam video, seorang lelaki memakai baju biru ala preman yang datang bersama para TNI ingin menggeledah si empunya rumah. Tapi, malang kepayang hasilnya gagal, karena si tuan rumah mengerti dengan prosedur hukum. Terlihat ketika ditanyai surat perintah, merekapun kelabakan, parahnya si pria berbaju biru malah mengaku sebagai anggota Polsek Kuranji.

Pria yang diduga mengaku polisi itu mengancam akan menggeledah rumah  dan meminta Ibu Rini untuk menandatangani surat entah berantah siapa yang membuatnya.

Sementara, setelah dikonfirmasikan secara langsung kepada Nanang, salah seorang Kanid Polsek Kuranji, menyatakan hal itu tidak benar sama sekali dan membantah kalau pria berbaju biru itu bukanlah anggota polisi yang dikenalnya. Ia sedikitpun tidak mengenal orang yang mengaku-ngaku utusan polisi itu, katanya.

Sedangkan, Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

“Dalam hal ini, saya mengharapkan Polsek Kuranji harus mengusut tuntas pria yang merusak nama baik kepolisian dan segera ditindak lanjut”, tegas Indrawan, pemilik rumah.

Kemudian, di dalam video, terlihat Pak RT bernama Eri berdebat dengan oknum anggota polisi yang diduga palsu itu. Dia memperingatkan keras bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi gadungan ini bersama para anggota TNI ini telah menlanggar hukum, akhirnya merekapun pergi.

Selanjutnya, Indrawan sebagai pemilik rumah menjelaskan, hal ini merupakan persoalan keluarga istrinya terkait harta warisan. Namun, Herdian (Kakak Ipar) bersikukuh mengerahkan anggota TNI untuk menekan keluarganya. Sebab, ini bukanlah tugas TNI maupun polisi, seharusnya para anggotra mesti sadar dan tahu dengan sikap serta tugas unutk negara ini. “Anggota TNI tidak boleh ngaur ngidur dan salah posisi bertugas, TNI wajib melindungi masayarakat, bukan malah sebaliknya?” tandas Indra, kesal.

Indrawan juga menuturkan, sebelum ini pernah juga terjadi hal serupa. Rumahnya didatangi oleh oknum anggota TNI, bahkan pernah beberapa kali, diduga ini atas perintah iparnya yang menyalah gunakan jabatan memerintahkan bawahan turun mengatasi persoalan rumah tangganya, tukas Indra. (tim).

[mom_video type=”youtube” id=”iyyTl50qwz4″ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *