Tak Berkategori  

OBH Fiat Justistia Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Pasbar

Sumbar.Kabardaerah.com— Pasbar, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Fiat Justistia Cabang Pasaman Barat siap memberikan pendampingan hukum secara gratis, bagi masyarakat miskin Pasaman Barat (Pasbar) yang tersandung Hukum.

“Ya, OBH Fiat Justistia siap berikan bantuan Hukum gratis kepada masyarakat miskin yang terjerat hukum, dan tidak dipungut biaya sepersen pun,” ucap Ketua OBH Fiat Justistia, Fadhil Mustafa, SH, MH kepada awak media, Kamis lalu (29/3).

Diungkapkan Fadhil, Visi dari OBH sendiri yakni agar masyarakat dari kalangan bawah pun merasakan keadilan terhadap hukum sesuai dengan Undang – Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

“Masyarakat miskin yang berperkara, cukup dengan menyediakan foto kopi KTP, Surat Keterangan Miskin (SKM) dan bisa menghubungi Ketua OBH Fiat justistia Cabang Pasaman Barat di Nomor Selular 085263220004, atau Advokat yang berada di bawah OBH Fiat Justitia Cabang Pasaman Barat,” ungkap dosen STIH Yappas itu.

Dikatakan Fadhil, Selain melayani perkara Litigasi, OBH Justistia juga melayani non litigasi, seperti konsultasi hukum dan penyuluhan Hukum terhadap masyarakat di Nagari.

Lanjutnya, OBH Justistia ini berpusat di Kota Padang dan sudah mempunyai cabang yang aktif di Kota Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat, serta sudah melakukan kerja sama (MoU) dibeberapa Pengadilan Negeri di Sumbar,” katanya.

“Sejak Tahun 2017 OBH Fiat Justitia membuka cabang di Pasaman Barat, Organisasi Hukum ini sudah menangani 8 perkara, yang di dampingi oleh 5 Orang Advokat yakni Kasmanedi, SH, Ramadhani, SH, Zulkifli Harahap, SH, Abdul Hamid, SH dan Saya sendiri,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat agar membentuk Perda, tentang Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin,” harapnya.

“Sebab, di Pasaman Barat masih banyak ditemukan masyarakat miskin yang tersandung perkara hukum, namun tidak ada pendampingan dari penasehat hukum.

Sementara di berbagai kabupaten/kota lain, sudah mempunyai Perda Tentang Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin diantaranya Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kota Solok dan Kota Padang Panjang,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *