Tak Berkategori  

Pemkab Pasbar Resmi Lantik Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

Pasbar | Kabardaerah.com — Untuk pertama kalinya Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) resmi dilantik oleh Bupati Pasbar, H. Syahiran, Senin (25/7) di auditorium kantor bupati setempat.

Menurut Syahiran, hal tersebut di atas merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang diatur yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

“Berdasarkan UU tersebut, diatur secara khusus ketentuan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah dengan memberlakukan prinsip yang berlaku universal bahwa setiap orang yang melanggar/melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara/daerah wajib mengganti kerugian tersebut,” jelas Syahiran.

Dilanjutkan, barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.

“Ketentuan UU juga menegaskan bahwa kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian intern yang handal, di lain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya,” ujar Syahiran.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain dengan turunannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) harus menyelesaikan kerugian daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang terdiri dari MP-KD dan Sekretariat Majelis.

“Sehubungan dengan adanya TPKD ini saya dapat melimpahkan kewenangan dalam menyelesaikan proses penyelesaian kerugian daerah kepada MPKD,” sebutnya.

Dengan telah dilantiknya MPKD Pemkab Pasbar, bupati berharap kondisi tersebut dapat memulihkan kerugian daerah Kabupaten Pasbar melalui penuntutan Sidang Majelis sesuai ketentuan UU yang berlaku.

“Kepada seluruh OPD untuk menjadi perhatian yang serius dan menindaklanjuti atas penyelesaian kerugian dimaksud sesegera mungkin, untuk menghindari munculnya dugaan pembiaran terjadinya kerugian daerah dan kedepan, besarnya pengembalian kerugian daerah menjadi salah satu kriteria bagi Auditor BPK dalam memberikan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” Syahiran mengakhiri.

Kepengurusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD)ini diisi oleh Andrinaldi.AP.Msi selaku ketua. Teguh Suprianto.SE.MM sebagai sekretaris. Drs.Harisman Nasution, Drs. Raf’an, Arfi Hendra.SE dan Setia Bakti.SH sebagai anggota majelis. (Rel/irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *