Tak Berkategori  

Pemko Padang Harus Penuhi Kewajiban kepada KAN Lubuk Kilangan

PADANG,SUMBARTODAY-Awak media ini sempat lakukan konfirmasi kepada TP2BB bentukan KAN Luki dalam hal ini Wakil ketua Herman Disin,”Kami sudah surati Walikota Padang sebanyak tiga kali melalui surat resmi, namun sampai saat ini kami belum menerima surat balasan, kami sudah ingatkan Walikota agar segera tuntaskan masalah ini karena sesuai Informasi yang kami dapat toko-toko yang dimaksud dalam kesepakatan telah habis dijual, bahkan sudah diterbitkan kartu kepemilikannya, oleh sebab itu penyelesaian masalah ini tidak bisa ditunda tunda lagi”, Pungkas Herman Disin Wakil ketua TIM P2BB kepada Redaksi.

Lebih lanjut Herman Disin menjelaskan,” kami TP2BB menginginkan agar Pasar Banda Buek segera selesai, untuk itu kami akan minta agar Pihak Pemko Padang jangan lari dari masalah, segera tuntaskan jika perlu lakukan Audit segera terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, jangan biarkan berlama lama”, ucap Herman mengakhiri.

Ketua LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) menanggapi surat yang ditandatangani H.Mahyeldi SP yang sekarang menjabat walikota Padang.

Seperti tertulis dalam surat tertanggal 26 Januari 2012, yang berisikan pemberitahuan tentang perjanjian kerjasama antara pemko Padang dengan PT Syafindo Mutiara Andalas telah berakhir semenjak 25 Mei 2008, dan oleh sebab itu pekerjaan harus dihentikan, kemudian akan melakukan pembicaraan secara intensif.

Kenyataannya sampai saat ini Pemko belum berhasil menyelesaikan pembayaran kepada pihak KAN Luki serta para pihak yang ikut membangun pasar Banda Buek.

Sekarang akhir tahun 2018, sedangkan proyek berakhir tahun 2008, Sepuluh tahun berlalu. Apa gerangan maksud surat tersebut?, karena sampai saat ini tidak pernah ada penyelesaian kepada pihak developper dan rekanannya.

Selanjutnya kata Indrawan,” Pemko Padang seharusnya menyelesaikan kewajiban kepada KAN Luki serta berpihak kepada masyarakat dan jangan menghindar”, jelas Indrawan lagi.

Perjanjian antara Pemko dg PT Syafindo Mutiara Andalas adalah merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Sepertinya mustahil, kalau beliau tidak mengerti tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. jika Pemko tidak mengetahui tentang undang-undang yang mengatur masalah PMDN, berikut kami coba paparkan undang undang yang dimaksud: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri pada Pasal 7 ayat 1-3 berbunyi:

  1. Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak    kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.
  2. Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.
  3. Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.

Pemutusan perjanjian kerjasama bukan solusi yang bijak, pihak dinas pasar yang membawahi seluruh pasar dikota Padang juga seakan tidak mengerti bagaimana cara menyelesaiakan masalah pasar Banda Buek.

Pada tanggal 8 Januari 2017 yang lalu, Kadis Perdagangan Endrizal SE, serta ketiga pihak yang terlibat dalam pembangunan pasar tersebut,  mengadakan rapat di jakarta, isi kesepakatan tersebut adalah setelah 3 bulan pedagang naik kelantai dua, akan dilakukan pembayaran, oleh sebab itu H Cindar Hari Prabowo menyerahkan 16 kartu kuning kepada dinas pasar melalui Dt.Hamdani UPTD Pasar Banda Buek.

Namun apa hendak dikata,  sampai saat ini masih belum ada penyelesaian seperti yang telah disepakati.

Sekarang semua pihak yang terkait menghindar, termasuk sang Walikota yang seharusnya bertanggungjawab juga sulit untuk ditemui.

Pihak Developper yang diwakili oleh Indrawan  pernah menghadap dan bertemu Walikota, namun tidak banyak yang dapat dibicarakan dengan Walikota. Beliau hanya mengatakan,” Saya sudah serahkan ke Dinas Perdagangan kota Padang”, ucap Walikota seakan menghindar.

Sesuai dengan isi perjanjian kerjasama bahwa yang bertugas menaikkan pedagang adalah pihak Pemko yang dibantu oleh Pengembang, sehingga ketika pihak Pemko gagal memindahkan pedagang ke lantai dua. tidak sepatutnya bila pemutusan hubungan kerjasama ditimpakan kepada pengembang.

“Keterlambatan pengembang dalam menyelesaiankan proyek tidak dapat dijadikan alasan berakhirnya masa pekerjaan”,tegas Indrawan

Seharusnya Pemko mengacu kepada Undang Undang no 25 tahun 2007, dan akan lebih baik Pemko Padang berterimakasih serta memberikan penghargaan kepada developper serta team yang sudah menyelesaikan proyek.

Pedagang kaki lima yang selama ini berjualan dihalaman pasar Banda Buek dan menggangu jalan raya bisa naik kelantai dua, tidak terlepas dari usaha developer dalam menyelesaikan petak mejabatu yang berada di lantai dua.

Saat ini jalan yang menuju Indarung Solok sudah menjadi lancar. Namun, jika mengacu kepada surat wakil walikota tertanggal 26 Januari 2012, yang tergambar adalah pemutusan hubungan kerjasama semata.

Pihak-pihak yang diuntungkan tentu merasa gembira, karena, sebahagian besar pekerjaan awal adalah pekerjaan yang sengaja dirugikan demi kepentingan pedagang kaki lima yang berjualan di halaman serta mengganggu jalan raya.

Sedangkan pekerjaan pembuatan petak meja batu dan atap lantai dua adalah pekerjaan yang membutuhkan pengorbanan dengan biaya besar, namun pekerjaan tersebut harus dikerjakan lebih dahulu, sedangkan keuntungan pekerjaan, baru akan didapatkan pada pekerjaan petak kios berikutnya.

“Melalui tulisan pada pemberitaan ini, kami pihak yang dirugikan meminta Pemko Padang tidak semena-mena dalam melakukan pemutusan kerjasama, jika memang kontrak tersebut akan diputus seharusnya pihak Pemko berpedoman ke pada UU no 25 tahun 2007”, ucap Indrawan

“Pemko Padang harus serius untuk menyelesaikan seluruh masalah yang telah terjadi di pasar Banda Buek”, ungkap Indrawan kepada Redaksi.

Namun demikian Indrawan menjelaskan bahwa yang tidak kalah penting adalah kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang, dalam kesepakatan tersebut KAN Luki berhak atas hasil petak kios 45% dari yang telah selesai dibangun dan sisanya 55% adalah Hak Pemko Padang.

“Jika dihitung dari hasil yang telah diselesaikan maka Pemko Padang harus menepati janji dalam kesepakatan tersebut kepada KAN Luki lebih kurang sekitar 6 Milyar, sepertinya ini yang membuat Pemko Padang uring uringan dalam menuntaskan kasus ini”, pungkas Indrawan menjelaskan.(Red)

Bersambung……….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *