Tak Berkategori  

Penetapan DPS, Alirman Sori: Masyarakat Pemilih Pastikan Sudah Terdaftar

Padang, kabardaerah.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019. Penetapan dilakukan berdasarkan rekapitulasi DPS seluruh kabupaten dan kota dalam rapat pleno pada Rabu (20/6) lalu.

Dalam penetapan DPS tersebut, tercatat jumlah sementara wajib pilih Sumatera Barat sebanyak 3.611.395 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.780.627 jiwa sementara pemilih perempuan sebanyak 1.830.768 jiwa.

Menyikapi penetapan DPS tersebut, Dr. H. Alirman Sori, salah seorang bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat untuk pemilu 2019 mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam meneliti daftar pemilih. Dia mengimbau masyarakat pemilih untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum.

“Masyarakat pemilih hendaknya meneliti daftar pemilih yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum. Begitu juga untuk memastikan apakah masih ada sanak keluarga yang belum terdata,” ajaknya, Jumat (22/6).

Dia mengapresiasi kinerja KPU yang terus meningkat terkait pendataan pemilih. Saat ini, melalui Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih), membuat data pemilih semakin akurat. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui secara langsung apakah sudah terdaftar dengan cara masuk ke sistem dan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“KPU sudah semakin maju sehingga pendataan pemilih semakin akurat. Sidalih semakin memperkecil kemungkinan adanya pemilih yang terdaftar ganda, juga meminimalisir kesalahan data,” ujarnya.

Dia meminta, KPU melalui jaringannya dapat menempatkan pengumuman DPS pada lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat semakin aktif dalam melakukan penelitian terhadap daftar pemilih sehingga dapat memberi masukan dan tanggapan yang diharapkan dari pengumuman tersebut. Para walinagari, kepala desa atau lurah juga harus rajin m

Alirman Sori menambahkan, memilih merupakan hak konstitusi warganegara untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Untuk memenuhi hak konstitusi tersebut, hendaknya pendataan masyarakat wajib pilih dilakukan secara cermat dan memastikan seluruh masyarakat wajib pilih sudah terdata. Masyarakat juga hendaknya proaktif sehingga bisa memberikan tanggapan dan masukan.

Anggota DPD RI periode 2009-2014 ini menegaskan, akurasi data pemilih sangat menentukan integritas dan kualitas pemilihan. Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam pemilihan merupakan kontribusi langsung terhadap pembangunan bangsa. Akurasi data pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan merupakan dua komponen yang sangat penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa ke depan.

Sebelumnya, KPU Sumatera Barat KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 3.611.395 jiwa. Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi DPS dari 19 kabupaten dan kota, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.780.627 jiwa sementara pemilih perempuan sebanyak 1.830.768 jiwa.

Pemilih tersebut tersebar di 1.158 Desa/Kelurahan/Nagari pada 179 kecamatan di 19 kabupaten dan kota. Pemilih akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang di 1 16.516 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Rel/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *