Tak Berkategori  

Perusak APK Caleg akan Ditindak

Painan, kabardaerah.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan meminta kepada para peserta Pemilu atau Calon Legislatif (Caleg) agar melaporkan kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sengaja dirusak oleh orang yang tidak bertanggunjawab.

Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison menegaskan, pengrusakan APK Pemilu merupakan sebuah prilaku yang dilarang Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019.

“Dalam pasal 280 ayat 1 huruf G menerangkan apabila merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu merupakan Tindak Pidana Pemilu. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 280 ayat 4 sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada,” jelasnya.

“Kami dari Bawaslu mempunyai kewajiban menerima setiap laporan dan menindaklanjutinya,” sebutnya lagi.

Lebihlanjut dijelaskannya, terkait proses penindakan, pihaknya meminta peserta Pemilu dan masyarakat agar bisa memahami ketentuan yang sudah dibuat. Dalam hal ini pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak dan memproses sesuai yang diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018.

“Setiap laporan kalau memenuhi syarat formil dan meteril akan kita tindaklanjuti. Syarat formil sendiri meliputi pelapor dan terlapor, waktu pelaporan. Lalu syarat materilnya harus meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa, saksi dan bukti,” tegasnya lagi.

Sesuai tahapan yang telah dilakukan, menurut Erman pihaknya saat ini mengaku banyak menemukan APK yang dirusak. Namun sejauh itu pihaknya belum bisa memastikan apakah kerusakan APK tersebut terjadi dan termasuk pelanggaran atau sebaliknya dikarenakan belum ada pelaporan terkait APK yang dirusak.

“Kami belum bisa memastikan motif pengrusakan APK yang terjadi saat ini, karena memang Kami sendiri belum ada menerima laporan terkait pengrusakan APK,” tutupnya Erman Wadison. (efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *