Tak Berkategori  

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Belia di Bukit Gombak

Tanah Datar | kabardaerah.com,- Seorang remaja perempuan warga Guguak Gadang Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, mengalami luka-luka akibat perlakuan kasar oleh TM (22) menurut informasinya warga asal Simpang Kiambang. Gadis belia itu, sebut saja Bunga (nama samaran) itu diduga akan diperkosa pelaku. Beruntung, korban dapat lari dan menjumpai warga untuk meminta pertolongan.

Saat dikonfirmasi, Bunga (16) yang saat itu berada di sebuah pondok seusai lari dari TM mengatakan, awalnya dia (korban) saat bermain sepeda bersama tiga orang temanya ditemui pelaku yang mengajaknya untuk menagih hutang. “Saya dijanjikan uang Rp 150 ribu jika mau pergi dengannya (pelaku)”, tutur korban terlihat shok Rabu (4/7/18) siang.

Lalu, lanjut Bunga, sesampai di jalan menuju tempat pembuangan sampah  tidak jauh dari lokasi yang akan mereka tuju tiba- tiba TM memarkirkan motornya dan membawa korban ke semak. “Dia (pelaku) mengajak saya “begituan” dengan mengancam” ujar korban.

Dilihat dari kondisi Bunga yang lusuh dengan tubuh luka-luka, diduga pelaku juga menganiaya korban.

Selanjutnya, Bunga menyebutkan dirinya diseret dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, namun disaat akan diperkosa, korbanpun berteriak keras meminta tolong. Akhirnya, pelaku yang panikpun kabur dan Bungapun ikut kabur ke sebuah pondok tidak jauh dari lokasi kejadian, ungkap Bunga kepada warga.

Mendengar info dari warga, Kapolsek Lima Kaum IPTU M.R. Zen beserta beberapa anggotanya serta Kanit Reskrim Polres Tanah Datar AIPDA, Erwin Sidauruk, SH langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati di lokasi kejadian satu unit motor honda beat dengan nomor polisi BA 2256 EW, satu ikat pinggang, sepasang sandal dan satu buah tas samping yang diduga adalah milik Pelaku, semua barang bukti yang diduga milik pelaku tersebut akan diamankan di Polsek Lima Kaum ucap Kapolsek IPTU M.R Zen kepada media di TKP.

Kapolsek Lima Kaum IPTU, M.R.Zen mengatakan pelaku sudah diamankan di Polsek Lima Kaum.

“Tersangka TM (22) akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, untuk itu tersangka akan segera kita proses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, ujar IPTU M.R Zen yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolsek di Polsek Kecamatan Lima Kaum ini kepada kabardaerah.com. **elvis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *