Tak Berkategori  

Politisi Hanura Dituntut 14 Tahun Divonis 4 Tahun

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Limapuluh Kota, Diiringi oleh unjuk rasa puluhan massa di depan pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota, Majelis Hakim membacakan Vonis terhadap Tedi Sutendi atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Erwin Saputra (34) warga Pilubang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

unjuk rasa puluhan massa di depan pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota

Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih 3 bulan, akhirnya Jum’at (6/4) Tedi Sutendi politisi Hanura, divonis hakim dengan hukuman penjara selama 4 bulan potong masa tahanan.

Pembacaan vonis dilakukan bergantian oleh Majelis Hakim, Hendri Irwan, SH Ketua, M. Iqbal Hutabarat, SH Anggota dan Hunter Sijabat, SH, MH Anggota disaksikan oleh Terdakwa Tedi Sutendi, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum serta pengunjung sidang.

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua tanggapannya mengenai vonis, setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukum nya, Tedi Sutendi akan melakukan upaya hukum (Banding), sementara JPU pikir-pikir, dan kedua belah pihak diberi waktu satu Minggu.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Tedi dengan hukuman kurungan 14 tahun karena telah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Erwin Saputra.

“Kami sangat terkejut dengan vonis yang sangat jauh dari Tuntutan JPU, 14 tahun menjadi 4 tahun, sementara tindakan menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa terbukti dalam fakta persidangan,” ujar salah seorang pengunjung.

Nada serupa disampaikan juga oleh seorang wanita yang rajin mengikuti sidang sambil mengisyaratkan kekecewaan nya terhadap majelis hakim yang menyidangkan, “Ada apa dengan majelis hakim, terbukti terdakwa telah bersalah namun divonis jauh dari Tuntutan JPU,” ujar pengunjung yang tidak ingin namanya disebut.

Lain halnya dengan Yuldifan Habib, pemerhati Luak Limopuluah ini, sangat puas dengan keputusan oleh Majelis Hakim. “Majelis Hakim sangat Arif, dan telah memutuskan yang seadil-adilnya, kita harus menghormati nya,” ujar Habib.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Payakumbuh untuk menjalani hukuman.(KD Uchok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *