Tak Berkategori  

PT. Bangun Kharisma Prima Lakukan Kesalahan Dalam Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung

Sijunjung, kabardaerah.com– Kantor Bupati Sijunjung yang lama dinilai sudah tidak layak lagi digunakan karena merupakan bangunan tua yang telah dimakan usia dan tidak memiliki fasilitas modern sebagai pendukung bagi Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Berbeda dengan kota-kota dan kabupaten-kabupaten lainnya yang ada di wilayah Sumatera Barat, daerah lain tersebut telah memiliki Kantor Bupati yang baru dan dilengkapi dengan fasilitas yang modern. Sebut saja Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok selatan dan banyak lagi yang lainnya.

Untuk itu, Tahun 2017 yang lalu menjadi tonggak sejarah bagi Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kabupaten Sijunjung berbenah dan bersolek, karena ditahun tersebut dimulainya Tender Proyek Pembongkaran Kantor Bupati yang lama dan dilanjutkan dengan pembanguan yang baru yang akan dilengkapi dengan fasilitas modern.

Dana APBD yang akan digunakan untuk Pembangunan Kantor Bupati tersebut juga terbilang fantastis dan besar. Karena sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat Kontraktor Perencana PT. Multi Mitra Serasi, Proyek Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung ditenderkan dengan Pagu Dana sebesar Rp. 48 Milyar dan waktu pelaksanaanya tidak bisa menggunakan tahun tunggal harus tahun jamak, alias proyek tersebut merupakan pekerjaan Multi Years. Karena sesuai rencana Waktu Pelaksanaan proyek tersebut selama 480 hari kalender.

Namun sangat disayangkan, Kantor Bupati baru yang nantinya akan menjadi kebanggaan bagi Masyarakat Kabupaten Sijunjung, awal pembangunannya saja sudah menimbulkan rasa was-was bagi masyarakat dan pertanyaan besar.

Dimulai dari tidak transparannya Kontraktor Pelaksana dalam membuat Plang Identitas Proyek, karena dalam pengumuman tersebut tidak dicantumkan Tanggal Kontrak yang notabenenya merupakan tanggal dimulainya Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Bupati tersebut. Ada apa???? Itu yang menjadi salah satu pertanyaan besar sekarang.

Parahnya bukan itu saja, Pembangunan Gedung Kantor Bupati yang berlokasi di Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung tersebut telah beberapa kali terdapat kesalahan dan dilakukan pembongkaran karena tidak cocoknya titik awal untuk pondasi bangunan yang menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL-red) tersebut.

Pondasi bangunan tahan gempa yang merupakan temuan dari Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto pada Tahun 1975 dan telah mempunyai Hak Paten dari tahun 2004 yang kemudian dipegang oleh PT. Katama Suryabumi.

PT. Katama Suryabumi merupakan sebagai Pemegang Paten dan Pelaksanaan khusus Pondasi KSLL. Oleh karena itu, setiap pembangunan gedung yang memanfaatkan teknologi pondasi KSLL diperlukan kerjasama dengan Pemegang Hak Paten.

PT. Bangun Kharisma Prima yang ditunjuk sebagai Pemenang dengan Nilai Kontrak Rp. 43.791.700.000,- guna melaksanakan Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Sijunjung tersebut, awal kerjanya telah melakukan kesalahan untuk pembuatan lantai kerja karena menurut informasi yang kabardaerah.com dapat dilapangan ada pergeseran sekitar 60 Cm. Dan harus dilakukan pembongkaran dan digeser lagi untuk menyesuaikan dengan titik awal perencanaan yang telah dibuat.

Waktu kabardaerah.com meninjau kelapangan untuk mengkonfirmasikan masalah tersebut, saat itu dilapangan tidak ditemui seorang pun dari konsultan pengawas pembangunan, pihak konsultan Pondasi KSLL dan pihak pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung.

Apakah pembongkaran tersebut murni karena kesalahan ukuran atau terindikasi kesalahan material yang digunakan, seharusnya yang digunakan batu pecah (split-red) tapi yang digunakan adalah batu kerekel?
Sedangkan Santo, Pihak dari PT. Bangun Kharisma Prima, Kontraktor Pelaksana yang sedang berada dilokasi proyek pembangunan tersebut tidak mau ditemui kabardaerah.com karena menurut sekuriti sedang sibuk.

“ Ia lagi sibuk, jadi tidak bisa ditemui, sedangkan Konsultan Pengawas dan Konsultan Pondasi KSLL juga tidak berada di lokasi. Yang sekarang berada dilokasi hanya para pekerja,” jelas sekuriti kepada kabardaerah.com.
Dan Syahril, salah seorang dari Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung yang sering berada dilokasi proyek melalui telepon seluler yang dihubungi kabardaerah.com mengatakan, Konsultan Pengawas memang sedang tidak berada dilokasi proyek karena besok Hari Sabtu telah pulang ke Padang.

Jadi dengan keterangan yang diperoleh kabardaerah.com diatas, apakah jika hari libur Pihak Konsultan Pengawas dan Konsultan Pondasi KSLL juga libur padahal Pihak Kontraktor Pelaksana tetap melakukan kegiatan pembangunan. Ini yang menjadi pertanyaan besar lagi, ada apa????

Santo pihak PT. Bangun Kharisma Prima yang tidak bisa ditemui, waktu dikonfirmasikan masalah tersebut melalui telepon selulernya juga terkesan tertutup. Karena melalui SMS, Ia mengatakan semua yang akan dikonfirmasikan kepadanya harus melalui pengawas dan pihak PU karena Ia tidak punya kapasitas untuk menginformasikan permasalahan yang ada jika tidak izin pengawas diluar info umum yang ada di Plang Identitas Proyek.

Ir. Budi Syafarman, MT, Kadis PUPR Kabupaten Sijunjung yang dikonfirmasikan masalah ini mengatakan, pembongkaran itu dilakukan karena Kontraktor Pelaksana yang telah salah memahami gambar kerja.
Selain lantai kerja yang merupakan tempat dasar pemasangan besi yang telah salah, setelah dilakukan pengecoran untuk rib-rib tegak yang pipih dan telah dirangkai dengan pembesian tiang, beberapa waktu yang lalu juga dilakukan pembongkaran untuk rangkaian pembesian tiang tersebut karena terdapat kesalahan. Satu kesalahan lagi???

Budi Syafarman mengatakan bahwa kondisinya kontraktor pasang besi kolom sesuai Shop Drawing dengan dasar Gambar Perencanaan tapi itu tidak sesuai Standar KSLL sehingga harus dibongkar. “Tentang hal ini kesalahan dilimpahkan kepada Kontraktor Pelaksana,” jelas Budi.

Hal senada juga disampaikan Santo pihak dari PT. Bangun Kharisma Prima, ada penyesuaian metode kerja dan itu dibongkar sesuai instruksi Pengawas. “ Resiko Kami Kontraktor Pak, namanya tidak sesuai metode, Kami tidak bisa membantah,” jelas Santo melalui SMS

Sedangkan pihak Konsultan Pondasi KSLL yang mempunyai hak paten sampai berita ini tayang tidak bisa ditemui kabardaerah.com, untuk menjelaskan apakah alasan pembongkaran besi tiang yang telah berdiri tersebut.

Apakah untuk penyesuaian metode kerja atau ada masalah pembesian yang tidak sesuai dengan ukurannya karena menurut aturan yang ada dalam Pondasi KSLL untuk masalah pembesian mempunyai aturan yang ketat, besi yang digunakan adalah besi SNI yang cocok ukurannya (bukan besi banci-red) dan mutunya BJTP 30 serta telah lulus uji labor. Kita tunggu saja jawabannya???

Lebihlanjut, sebelum dilakukan pengecoran lantai kerja dan pembesian, mengenai alat berat (eksavator-red) untuk menggali pondasi dan mobilisasi pembuangan tanah hasil galian juga menjadi pertanyaan besar, apakah dalam penawaran PT. Bangun Kharisma Prima telah terindikasi melakukan pembohongan dalam penawaran, mengatakan mempunyai alat berat dan mobil untuk mobilisasi.

Tapi dalam pelaksanaannya waktu ditinjau kabardaerah.com, yang digunakan adalah alat berat (eksavatort-red) dan dum truk dari Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, yang notabenenya merupakan ‘plat merah’.
Apa boleh dalam melakukan penawaran meminta dukungan untuk sewa alat dan mobil dum truk dari Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung. Ini yang menjadi pertanyaan lagi bagi masyarakat, ada permainan apa???
Juga untuk pekerjaan pengecoran lantai kerja, ada yang janggal atau memang diperbolehkan, dilapangan terlihat hanya menggunakan molen manual bukan menggunakan ready mix dengan truk mixer.

Dan parahnya lagi, selain menggunakan molen manual, juga tidak ditemui alat ukur untuk ukuran material semen, pasir, dan batu split. Dilapangan terlihat pengecoran lantai kerja tersebut alat ukurnya hanya menggunakan sekop yang takarannya tidak jelas.

Intinya yang menjadi beberapa pertanyaan besar sekarang adalah sikap tertutup dari Pihak Kontraktor Pelaksana untuk menjelaskan semua permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Sedikit-sedikit harus ke pihak PU dan pengawas dulu. Apa Ia tidak punya kapasitas dan kemampuan untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi?

Atau memang sengaja untuk menutupi penyimpangan yang ada, karena ketidak profesionalan PT. Bangun Kharisma Prima dalam melaksana melaksana pembangunan tersebut sehingga banyak terjadi kesalahan dan harus dilakukan pembongkaran kembali.

Bisa jadi juga sesuai kenyataan dilapangan dan informasi yang telah diberikan, apakah perencanaan yang salah sehingga bertentangan dengan ketentuan mengenai Pondasi KSLL, sehingga harus dilakukan pembongkaran.Dtk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *