Tak Berkategori  

Rencana Revisi UU 22 Tahun 2009 Perlu Kajian Mendalam

PESSEL, KABARDAERAH — Rencana adanya revisi Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengamodir kendaraan roda dua sebagai tranportasi angkutan umum perlu ada kajian mendalam, karena hal itu perlu proses yang cukup panjang.

Sekretaris Aliansi Pessel Peduli Fahmi Yuhendra mengatakan, di era modern saat ini, masyarakat memang banyak menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi namun hal itu tidak mengharuskan kendaraan roda dua menjadi alat transportasi umum mengingat masih adanya angkutan roda empat yang dianggap masih mampu mengakomodir kebutuhan publik.

” Jadi,  saya rasa tidak perlu di lakukan Revisi Undang-Undang.  Tapi yang perlu dilakukan pembinaan dan sosialisasi lebih dekat dengan beberapa komunitas ojek ataupun jasa anggkutan roda dua lainya khususnya yang ada di Painan” ujar Fahmi seraya menyatakan bahwah salah satu program APP adalah peduli keselamatan berlalu lintas, Minggu, (8/4).

Seperti diketahui dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2009 sudah jelas mengatur beberapa pasal yang menjelaskan tentang norma tentang agkutan umum. Jadi tidak perlu dirasa untuk dilakukan revisi Undang – Undang tersebut.

Bukan seharusnya dilakukan revisi melainkan ada produk hukum baru yaitu Peraturan Pemerintah ( PP) atau pun Peraturan Presiden. “Ini mungkin lebih tepat dilakukan saat ini”lanjutnya.

Ia mengatakan, sebagai orang awam yang tidak mengetahui tentang hukum bahkan rencana revisi pasal – pasal yang ada di dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tersebut, ia berharap rencana tersebut tidak jadi dilakukan.

“Apalagi saat ini berbagai upaya telah dilakukan kepolisian Pessel dilapangan dalam penangganan lalu lintas yang saat ini telah mampu meminimalisir lakalantas di lapangan. Baik melalui sosialisasi dan tindakan, ” tambahnya lagi.

Seperti kata dia, melakukan pembinaan pada perkumpulan ojek Painan, comunitas motor di Pessel dan bahkan telah sampai sosialisasi dan pembinaan pada tingkat pelajar.  “ini salah satu upaya pembinaan yang dilakukan polisi khususnya pada pengguna dan pelaku jasa ojek” pungkasnya.

Sementara itu,  hal yang juga diungkapkan ketua Komunitas Ojek Doni, hingga saat ini dirinya belum mengetahui rencana revisi UU No 22 Tahun 2009.

Menurutnya, selain menyita waktu, biaya dan pikiran hal itu juga tidak akan mampu sepenuhya bisa mengakomodir keluhaan roda dua, khususnya para penyedia jasa ojek.

Lebih jauh dirinya menuturkan, yang diperlukan bagi kalangan ojek adalah adanya penataan, pembinaan serta pendampingan agar keberadaanya diakui di tengah masyarakat.

“Berikan kami penjelasan tentang sefty reading, cara berkendara yang benar, dan apa – apa yang wajib dimiliki oleh para penyedia jasa ojek,” ujarnya.

Sementara itu ketua Komunitas Motor Vixion Elvan menagatakan, sangat perlu ada kajia. Ulang dalam untuk revisi tersebut. Sebab,  jika dilakukan akan muncul persoalan baru nantinya.

“Yang perlu saat ini adalah pembinaan dan sosialisasi pada jasa pengendara roda dua. Jangan nanti,  undang-undang ini akan menimbulkan persoalan baru terhadap lalu lintas, ” pungkasnya. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *