Tak Berkategori  

Sahnan Sahuri : Polri Hingga Kini Tidak Penuhi Hak Iwan Mulyadi

Sumbar.Kabardaerah.com— Padang, Mungkin masih ingat dibenak kita, pada kasus salah tembak oleh oknum kepolisian diwilayah hukum Polisi Resor Pasaman Barat, terhadap Iwan Mulyadi (29) beberapa tahun yang silam tepatnya pada tahun 2006.

Kondisi korban hingga kini sangat memiriskan, korban mengalami kelumpuhan total, tergeletak sambil menunggu keadilan.

Kondisi Iwan Mulyadi Korban salah tembak oknum kepolisian

Tagihan Rp 300 juta terhadap Institusi Kepolisian atas Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus salah tembak oleh oknum kepolisian diwilayah Polres Pasaman Barat, dinilai macet,” demikian kata Sahnan Sahuri Siregar, salah satu kuasa hukum Iwan Mulyadi pada perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatera Barat. Kepada awak media, Senin (9/9).

Menurut Sahnan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 2710 K/Pdt/2010 telah menghukum Kepolisian Cq Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp.300 juta kepada Iwan Mulyadi.

Karena salah satu anggotanya salah tembak dalam melaksanakan tugas, hingga korban tersebut tidak bisa berdiri dan tidak bisa berjalan hingga akhirnya mengalami kelumpuhan permanen.

Sementara itu, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, hingga kini belum ada komitmen Kepolisian dalam melaksanakan putusan hukum tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersedia mengambil langkah langkah pemenuhan hak- hak hukum Iwan Mulyadi.

“Inilah Alasan yang kuat untuk mengatakan kegagalan kepolisian dalam pemenuhan keadilan dalam kasus ini,” kata Sahnan Sahuri Siregar, yang juga salah satu Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *