Tak Berkategori  

Satreskrim Polres Tanah Datar Ungkap Komplotan Pencurian ATM

Fhoto : Pelaku komplotan pencurian ATM yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Tanah Datar. (doy)

Tanah Datar, kabardaerah.com – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap sindikat pencurian ATM di dalam angkutan umum, Sabtu (11/08/18) lalu.

Komplotan tersebut, berjumlah tiga orang masing masing RZ, AKM dan IN, keiganya merupakan warga diluar Tanah Datar. Diduga mereka sudah beroperasi disejumlah kota di Sumatera Barat dan peran ketiga pelaku juga berbeda beda.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin kepada kabardaerah.com, Rabu (15/08) di Batusangkar mengatakan, 3 (tiga) orang yang diduga sebagai jaringan sindikat pencurian ATM ini berhasil diamankan di daerah Lubuk Sikaping dengan bekerja sama dengan Polres setempat.

“Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi salah seorang warga Saruaso Kecamatan Tanjung Emas,Kabupaten Tanah Datar yang telah kehilangan ATM saat berada dalam kendaraan umum sepulang dari Bukittinggi beberapa hari yang lalu,” ujar Kasat Edwin.

Kata Edwin, korban mengetahui jika ATM nya hilang saat ada pemberitahuan SMS Banking karena ada penarikan dana secara beruntun sebesar Rp 35 juta.

Mendapat laporan tersebut tambah Edwin, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menghubungi pihak Bank Nagari Cabang Batusangkar serta melakukan penelitian print out rekening korban.

Lanjut Edwin, didalam laporan tersebut memang ada transaksi tarik tunai Via Atm Bank Nagari Tabek Patah senilai Rp 5 juta, dan transfer ke Rekening BSM atas nama Yulia Citra yang beralamat di Lubuk Sikaping.

“Dari sinilah terungkapnya para pelaku, setelah kami selidiki atas nama Yulia Citra, ternyata ATM nya telah dikuasai oleh kakaknya (pelaku), selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Bank Syariah Mandiri dan berhasil menangkap semua pelaku tanpa perlawanan,” tutur Edwin.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan uang yang masih tersiasa sebesar Rp 6,2 juta, gelang emas seharga Rp 4,5 juta sehingga total semuanya yang masih tersisa Rp 10,7 juta.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 362 ,363 ayat 1 ke 4 KUHP dan saat ini pelaku sudah kita amnkan di Mapolres Tanah Datar,” Pungkasnya. (doy)

Editor : Aldoris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *