Tak Berkategori  

Selisih 106 Ribu Jumlah pemilih Belum Diselesaikan, Tim Kuasa Hukum Emzalmi-Desri Warning KPU Padang

PADANG – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Emzalmi-Desri Ayunda me-warning Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang jika belum juga menyelesaikan selisih jumlah pemilih pada pilkada Padang. Diketahui, KPU Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkisar 535.265 pemilih sementara DP4 yang dikeluarkan Kemendagri 634.197 pemilih.

“Kita sudah berulang kali meminta ke KPU Padang untuk menyelesaikan selisih jumlah pemilih ini. Terakhir diketahui jumlah selisih pemilih berkisar diangka 106 ribu,” jelas Ketua Koalisi Tim Pemenangan Paslon Emzalmi-Desri, Selasa (15/5/2018).

Menurut Wahyu, setelah rapat koordinasi yang difasilitasi Pj Walikota, Alwis, KPU Padang meminta waktu selama dua hari menyelesaikan jumlah selisih pemilih.

“Nah, apabila dalam dua hari KPU Padang tidak membereskan persoalan ini, tim kuasa hukum Emdes dan didukung 12 parpol akan dilaporkan ke DKPP,” sebut Wahyu di ruang kerjanya.

Catatan Sumatraline.com, kinerja KPU Padang sebagai penyelanggara pemilu patut dipertanyakan. Sosialisasi KPU Padang terkait pilkada Padang yang dihelat 27 Juni 2018 belum menyentuh lapisan masyarakat. KPU Padang Lebih cendrung melakukan sosialisasi di hotel mewah yang terkesan pemborosan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *