Tak Berkategori  

Sesuai Peraturan Bupati No 14, Pemilihan Kepala Desa di Mentawai Dilaksanakan

Mentawai, kabardaerah.com – Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dilaksanakan 27 Juni mendatang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati No.14 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak, tertanggal 20 Maret 2018.

Perbub tersebut juga mengatur tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan tugasnya. Dijelaskan, P2KD terdiri dari satu orang perangkat desa, dua orang unsur lembaga desa dan empat orang unsur tokoh masyarakat desa.

Perangkat desa diusulkan oleh Kades, dua orang perwakilan dari lembaga kemasyarakatan diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan empat orang tokoh masyarakat diusulkan oleh lemabga desa.

Selain itu, juga dijelaskan, tugas P2KD diantaranya merencanakan, mengkordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pemilihan. Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada bupati melalui camat, melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih, mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon serta menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan penetapan calon kepala desa.

“Anggaran pemilihan Kades langsung dari kabupaten, bukan diambil dari ADD,” ujar Agustinus Sabebegen, Plt. Camat Siberut Utara kepada wartawan, Selasa (03/04/2018).

Menurut Agustinus, anggaran yang diajukan P2KD termasuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon. “P2KD wajib melakukan verifikasi keabsahan ijazah bakal calon ke sekolah atau lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah bakal calon tersebut,” jelasnya.

Sementara, persyaratan bakal calon kepala desa berdasarkan peraturan bupati No.9 Tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa, diantaranya bersedia dicalonkan sebagai kepala desa, fotocopy ijazah yang telah dilegalisir mulai dari pendidikan dasar hingga terakhir, surat keterangan kesehatan dari dokter, surat pernyataan tentang bersedia dicalonkan menajdi kepala desa, bersedia bertempat tinggal dipusat desa, tidak sedang mengalami hukuman pidana, usia minimal calon kepala desa 25 tahun, terhitung sejak mendaftarkan diri dan pendidikan minimal SMP.

“Untuk ijazah, jika ada yang hilang atau sebagainya tidak diterima dalam pemberkasan surat keterangan hilang, tapi surat keterangan ijazah pengganti dari sekolah atau instansi bersangkutan,” ungkap Agustinus.

Sedangkan untuk Kecamatan Siberut Utara, ada empat desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa serentak 2018. Diantaranya, Desa Sikabaluan, Desa Malancam, Desa Monganpoula dan Desa Sotboyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *