Tak Berkategori  

Sidang Kasus Penganiayaan Yogi Saputra, Jon Hendri : Saya Harus Percaya Dengan Siapa Tentang Penegak Keadilan?

Pasbar.Kabardaerah.com— Sidang penganiayaan terhadap Yogi Sahputra memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut juga diperiksa, Jon Hendri yang merupakan ayah dari korban penganiayaan (Yogi Saputra-red).

Jon Hendri dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara nomor : 73/PidB/2018/PN Psb, di Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (9/5). Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa MJ dan NK.

Dijelaskan Jon yang ditemui kabardaerah.com setelah sidang pemeriksaan saksi tersebut, Ia tadi diperiksa sebagai saksi. Secara garis besar yang ditanyakan Majelis Hakim adalah mengenai awal kejadian.

“Kejadian itu bermula pada Jumat (9/2) lalu sekira pukul 21.30 wib, saat itu Saya sedang berada dirumah. Tiba- tiba dihubungi melalui via sellular oleh Hamidi (36) mantan Wali Jorong Silawai Timur, yang menyampaikan bahwa anaknya dijemput di kolam pemancingan oleh Oknum Polisi berinisial (SF) dan seorang warga berinisial (S),” ungkapnya mengulang apa yang telah disampaikan kepada Hakim dalam pemeriksaan.

Lebih lanjut Jon menjelaskan, selama penyidikan Ia telah mengajukan saksi tambahan yakni Hamidi, mantan Wali Jorong (Kepala Dusun-red) Silawai Timur, karena menurutnya Hamidi ada di tempat kejadian pertama dan melihat sewaktu anaknya dijemput oleh ‘SF’ dengan temannya ‘S’ menggunakan sepeda motor.

Dengan keadaan sekarang, Jon menduga selama proses ditingkat penyidikan, sepertinya ada kejanggalan karena sudah beberapa kali ia mengajukan saksi tambahan selama ditingkat penyidikan, tetapi tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan, untuk mengungkap kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Pihak penyidik pada saat itu mengatakan, dua saksi ini sudah cukup, yakni Arpan (42) pemilik kolam pancing dan Iwan (36) teman korban pergi kekolam pemancingan, ujar Jon menirukan perkataan penyidik.

“Saya heran, saksi yang Saya ajukan tidak pernah diperiksa. Padahal saksi ini bisa menjadi pertimbangan dan memperkuat keterlibatan Oknum Polisi tersebut, sehingga ia tidak bisa bebas begitu saja dari jeratan hukum,” sesalnya

“Padahal disisi lain sudah sangat jelas pengakuan dari anaknya dalam pemeriksaan, bahwa dari awal oknum polisi tersebut yang over akting, menganiayanya dibeberapa tempat kejadian perkara, hingga terakhir dihalaman pekarangan rumah Haji M,” terang Jon lebih lanjut.

” Saya sangat menyesalkan dalam BAP tingkat penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Pasaman Barat, bahwa sesuai isi Laporan Polisi mengenai penganiaya anaknya, dengan terlapor Oknum Polisi berinisial (SF), tetapi hasilnya sekarang hanya dijadikan sebagai saksi,” sesal Jon lagi.

“Saya harus percaya kepada siapa lagi tentang penegakan keadilan, agar supremasi hukum ini bisa berlangsung adil dan seimbang. Apapun ceritanya saya belum bisa terima Oknum Polisi ini dijadikan Saksi. Seharusnya Oknum Polisi ini sebagai Terdakwa Utama dalam persidangan kasus penganiayaan anak saya,” tutur jon.

” Sepertinya ada pengkaburan dalam tindak pidana penganiayaan ini. Sehingga pihak penegak hukum terkesan menutup mata. Guna menindak lanjuti mengusut tuntas, semua para pelaku,” imbuhnya.

Ia menduga, peristiwa penganiayaan yang tidak berprikemanusiaan ini telah direncanakan,” ucapnya lagi.

Disisi lain, Ia sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bisa lebih jeli lagi menyikapi kasus ini, karena menurut Jon, satu unit kendraan mewah bernopol BA 5 MJ, apa itu dijadikan sebagai alat untuk kendraan menjemput korban dari TKP ke dua, atau sebagai kendraan yang mengantar korban dari rumah Haji M ke rumah sakit.

Ia juga berharap, semoga disidang selanjutnya pada hari Selasa akan datang (14/5), Pengadilan Negeri Pasaman Barat dapat menerima permohonannya, yakni mengajukan saksi tambahan, sehingga dapat mengungkap semua pelaku dan mengadili sebenar-benarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *