Tak Berkategori  

Sidang Pra-Peradilan Wabup Pessel, Saksi Ahli Nilai, Penetapan Tersangka Kelir

SUMBAR.KABARDAERAH.COM–Terdakwa atau tersangka dalam perusakan Kawasan Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Wakil Bupati Pesisir Selatan, (Pessel), Rusma Yul Anwar menghadirkan saksi alhi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk melawan pihak penyidik KLHK, di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Rabu (13/12/2017).

Pada sidang ke empat pra-peradilan ini, yang dipimpin hakim ketua Muhammad Hibrian, dan dihadiri tim pihak terdakwa dan pendakwa.

Pantauan kabardaerah.com, terlihat puluhan aparat kepolisian dari Mapolres Pessel demi memberikan pengamanan sidang praperadilan wakil bupati Pesisir.

Selain kepolisian, terlihat juga ratusan massa dari pro wakil bupati demi menyaksikan jalannya sidang pra-peradilan.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim terdakwa, Eva Achjani Zulfa mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KLHK terdapat banyak kelemahan serta keganjalan.

“Memang ada beberapa kelemahan, yang dilakukan oleh pihak KLHK dalam melakukan penyidikan, seperti penyitaan Barang Bukti (BB). Ada prosedur-prosedur yang kelihatannya dilupakan atau lalai dilakukan oleh teman-teman penyidik.” ujarnya dengan nada tegas.

Namun, dalam praktek, kadang-kadang dianggap hal yang sepele. Sehingganya, kejadiannya menjadi sembrono dilapangan. Ini bukan dalam kasus kecil dan kasus yang besarpun praperadilan di Jakarta, yaitu memang terjadi di sana, ungkapnya.

“Ada kekeliruan, keliruan admintitratif. Jadi sebetulnya prosesnya, baru berkaitan dengan pemeriksaan prosedur adminitrasi,” jelasnya.

“Seperti tadi, masalah penyitaan tanpa izin dari pengadilan. Karena balik dari kedua belapihak, kita dengar bahwa izin itu disampaikan setelah peristiwa terjadi. Padahal, kalau menurut KUHAP izin itu dilakukan sebelum dilakukan penyitaan.

Dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2010 tentang manajemen penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Untuk melakukan penyitaan barang bukti, seyogiyanya pihak penyidik (KLHK), diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, instansi terkait dan aparat keamanan lainnya tetap mendasari ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkait dengan perusakan hutan.

“Selama ini, pihak KLHK tidak melibatkan pihak kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti, namun tindakan ini sudah menyalahi aturan, ya harus melibatkan polisi, dalam Undang-Undang, kan sudah disebutkan,”

“Mengenai perusakan, dirinya mengaku tidak tahu persis, pada sidang kali ini saya hanya dihadirkan soal sudut pandang penyitaan barang bukti, serta menetapkan seseorang tersangka, nah apa yang dilakukan penyidik sudah menyalahi aturan,” tutupnya,(Byg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *