Tak Berkategori  

Soal Entaskan Kemiskinan dan Baznas, Cawako Emzalmi: Mahyeldi Tidak Pernah Delegasikan Kewenangan Pada Dirinya

PADANG – Calon Walikota Padang, Emzalmi membantah keras soal pendelegasian wewenang soal pengentasan kemiskinan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang. Bantahan itu disampaikan Emzalmi dalam debat publik ke-2 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sabtu (12/5/2018).

“Walau urusan pengentasan kemiskinan dan Baznas adalah urusan wakil walikota, tetapi walikota tidak mendelegasikan wewenang tersebut kepadanya,” tegas Emzalmi.

Secara sportif, mantan Sekda Kota Padang ini mengakui itu wewenang wakil walikota tapi perlu diketahui, sampai saat ini tidak pernah ada pendelegasian wewenang itu diberikan Mahyeldi.

Menurut Emzalmi, sebagai wakil walikota, dirinya baru bisa melakukan urusan tersebut, jika kepala daerah memberikan kewenangan kepadanya yang ditetapkan dengan surat keputusan walikota. Jika itu tidak ada, makanya dirinya tidak bisa melaksanakannya.

“Ini kan ketentuan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat (3) butir ke-2,” urainya.

Pasal 1 ayat (3) butir ke-2 tersebut, kata Emzalmi menegaskan, selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

“Nah, keputusan kepala daerah itu yang tidak diberikan Mahyeldi selaku walikota kepada saya, bahkan sampai saat ini. Artinya, dia tidak punya keinginan membagi pekerjaan atau kewenangan itu kepada saya. Padahal, saya sudah mendesaknya,” pungkas Emzalmi.

Ironisnya, kata Emzalmi, saat ini justru Mahyeldi melempar permasalahan yang ada kepadanya. Misalnya persoalan yang terjadi di tubuh Baznas, malah dikatan itu tanggungjawab wakil walikota.

“Pada debat publik pertama kemaren, kan itu yang dia sampaikan. Demikian juga soal kemiskinan tadi. Tapi dia agaknya lupa, saya baru bisa bekerja sebagai Wakil Walikota jika dia memberikan kewenangan untuk itu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. Kalau itu tidak ada, ya saya tak bisa berbuat apa-apa, karena Undang-undang mengatur demikian,”jelasnya. (rls/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *