Tak Berkategori  

Terdiri Dari Koordinator Ahli, Dewan Pers Gelar National Assesment Council

Tanggerang, KD — Dewan Pers menggelar National Assesment Council (NAC) Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2018. Rangkaian acara yang berlangsung  di Novotel Tangerang sudah dimulai sejak Minggu (4/11/2018) hingga Selasa (6/11/2018) besok.

Para peserta terdiri dari koordinator ahli (KA) dan informan ahli (IA) perwakilan 34 provinsi seluruh Indonesia. Dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Dekan Fisipol Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr Ibrahim MSi selaku KA dan Harian Pos Belitung (IA).

“Hari ini agendanya workshop atau lokakarya. NAC atau Dewan Penyelia Nasional itu ada tahapan-tahapannya. Mulai dari penelitian ke lapangan, focus group discussion (FGD) di 34 provinsi seluruh Indonesia melibatkan perwakilan dari pers, pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, serta aparat,” kata Ketua Komisi Penelitian dan Pendataan Dewan Pers, Ratna Komala saat pembukaan Lokakarya IKP 2018, Senin (5/11/2018).

Mereka, lanjut Ratna, dimintai pendapat atas sejumlah indikator kemerdekaan pers dalam konteks provinsi masing-masing yang terjadi selama kurun waktu 2017. Tahapan itu, dalam rangka memperoleh gambaran IKP baik provinsi maupun nasional. Setelah FGD, hasil temuan ditanggapi para panelis dalam seminar guna mendapatkan nilai akhir atau skor kebebasan pers 2018, sehingga memperoleh data valid karena instrumen dan objektivitasnya lebih dalam.

“Selain itu, melalui kegiatan ini dapat diperoleh masukan-masukan, kritik dan saran lalu merumuskan rekomendasi tersebut dan rencana aksinya. Semua itu guna mendukung kemerdekaan pers dan diskusi yang selama ini belum terlalu familiar di kalangan masyarakat luas,” pungkansnya.

Menurutnya, survei IKP digulirkan sejak 2015 lalu atau sudah tiga putaran yang dilakukan Dewan Pers. Putaran pertama cakupannya meliputi 24 provinsi, putaran kedua 30, dan kali ini sudah mencakup seluruh Indonesia, yakni 34 provinsi.

“Dalam setiap putaran proses survei diakhiri sebuah forum nasional, yakni NAC ini,” ujar Ratna.

Sebelumnya, melalui Survei Indeks Kemerdekaan pers Indonesia 2017. Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers dalam tulisannya “Kemerdekaan Membaik, Tapi Marak Penyalahgunaan”.  Dirinya menggambarkan situasi pers Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2016 di 30 provinsi. Ini adalah laporan IKP kedua setelah IKP 2016, yang merupakan rekaman situasi pers sepanjang 2015 di 24 provinsi. Dengan demikian, hasil IKP 2017 itu minimal bisa membandingkan kondisi di 24 provinsi yang pernah disurvei pada IKP 2016.

Indeks Kemerdekaan Pers 2017, yang merupakan penilaian terhadap keadaan kemerdekaan pers 2016 secara kumulatif menggambarkan bahwa 30 provinsi di Indonesia berada dalam posisi agak bebas/fairly free,dengan indeks sebesar 68.95. Keadaan ini membaik dibanding keadaan kemerdekaan pers pada 2015 (IKP 2016), yang indeksnya sebesar 63.44. Dengan demikian, kemerdekaan pers Indonesia dapat dikatakan “mendekati bebas”. Kenaikan kemerdekaan pers ini terjadi di lingkungan politik, ekonomi, maupun hukum.

Namun, bila dilihat lebih detail, kemerdekaan pers Indonesia pada 2016 sebetulnya mengalami defisit dalam “kebebasan untuk” (freedom for). Di satu sisi, aspek-aspek kemerdekaan pers terkait dengan freedom from, seperti kebebasan berorganisasi, mendirikan perusahaan, kebebasan jurnalisme—mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi—keragaman kepemilikan, serta kebebasan wartawan dari kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan, berada dalam kondisi baik. Penerapan etika jurnalistik dan tata kelola perusahaan media dalam keadaan “sedang”. Independensi ruang redaksi dan kesejahteraan wartawan dirasa mengkhawatirkan.

Disisi lain, Kepada awak media ini Yosep menjelaskan, menyoal ke ikutsertaan wartawan yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Peserta UKW, dalam hal ini media mereka tidaklah musti harus terverifikasi Dewan Pers. Artinya peserta UKW bisa mendaftar dengan memakai bendera medianya masing-masing.**

 

Sebagian dikutip dari tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *