Tak Berkategori  

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Di Kab. Tanah Datar, Akhirnya Ditahan

Dam penahan tebing yang runtuh dan menimpa ruang kelas MTsN Koto Nan Tuo (documentasi by elvis)

Tanah Datar. kabardaerah.com,– Rabu (14/3/18), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam penahan tebing di sekolah MTsN Koto Nan Tuo Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar Sumbar.

Berawal pada Mei tahun 2017 lalu, Dam penahan tebing di MTsN Koto Nan Tuo ini runtuh yang mengakibatkan dinding ruang kelas sekolah tersebut jebol. Beruntung, dalam peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Dinding ruang kelas jebol tertimpa Dam Penahan tebing yang runtuh di MTsN koto Nan Tuo Barulak. (Dokumentasi by elvis)

Terkait kejadian tersebut proses pembangunan Dam ini dianggap bermasalah, Sehingga dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Diduga kuat keempat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan penyimpangan dan melanggar hukum dalam pembangunan Dam penahan tebing tersebut.

“Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, akhirnya tiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini secara resmi dilakukan penahanan di rutan kelas IIB dan Lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) klas II B Padang”, ungkap Kajari Mhd. Fatria, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Atmariadi, SH. MH, saat dijumpai kabardaerah.com diruangannya Rabu (14/3/18).

Lebih lanjut disampaikanya, para tersangka diantaranya ; RSD (39) selaku Direktur CV. Arista Consultan, Kepala Sekolah MTsN Koto Nan Tuo, DM (46) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)

RSD (39), DM (46), tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi. dokumentasi diambil beberapa saat sebelum di lalukan penahanan (documentasi by elvis)

Kemudian, Lanjut Atmariadi, Warga Boncah Kelurahan Batubalang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang berinisial RD (37) sebagai pelaksana kegiatan pengerjaan Dam penahan tebing di MTsN Koto Nan Tuo ini juga ditahan.

RD (37) tersangka dugaan tindak pidana korupsi saat diperiksa. (documentasi by elvis)

 

Akibat ulah tiga tersangka ini diduga sudah merugikan uang negara sebesar Rp 150 juta, keempat orang yang sudah diretapkan sebagai teesangka ini, Diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal dipenjara seumur hidup, denda maksimal 1 milyar.**Elvis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *