Tak Berkategori  

Niniak Mamak Dua Nagari di Pessel Minta Galian C Milik CV Permata Alam Sejahtera Ditutup

PESSEL, KABARDAERAH.COM- Sejumlah Ninik Mamak pada Dua Nagari di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar mediasi terkait penolakan aktifitas tambang galian c milik CV Permata Alam Sejahtera di Kantor Air Haji Tenggara, Kamis (15/3).

Salah seorang Eks Walinagari Air Haji period 2005-2010 Amran mengatakan, pihaknya mewakili kaum Suku Caniago Dt Malintang Bumi, Suku Caniago Dt Malintang Sati, Suku Melayu Dt Rajo Jalia, Suku Jambak Dt Mangkuto Basa dan Suku Panai Lundang Sutan Rajo Lelo menolak kegiatan tambang galian C yang dikelolah oleh CV Permata Alam Sejahtera yang beroperasi di Sungai Batang Air Haji, Kampung Tanjung Mudik, Nagari Air Haji Tengah.

“Pada intinya kami tetap menolak. Jika kegiatan ini terus berlanjut, maka kami khawatir anak kemenakan akan bertindak anarkis,” sebutnya saat itu.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung sejak Rabu tanggal 14 Februari 2018, dengan mengantongi izin Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 544-470-2017 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produk batuan kepada CV Permata Alam Sejahtera dengan luas sekitar 6,9 hektare. Namun, akibat kegiatan itu berdampak buruk kepada lahan perkebunan masyarakat dan tanah ulayat kaum.

“Apalagi mereka tidak pernak meminta izin secara resmi kepada masyarakat disini, khususnya Ketua KAN dan Walinagari,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, alasan masyarakat menolak dikarenakan lahan seluas 6,9 hektare yang dijadikan lokasi tambang tersebut merupakan sebagian besarnya adalah tanah ulayat kaum, mereka masing-masing sebagai pemilik lahan tidak pernah menyerahkan tanah ulayat untuk dijadikan sebagai lokasi penambangan, masyarakat yang bertetangga atau bersepadan tidak pernah menandatangani surat persetujuan lingkungan.

“Apalagi pemilik tambang CV Permata Alam Sejahtera yang diduga milik Agri Mustakim tidak pernah melapor kepada masyarakat yang terdampak. Dan sebelumnya masyarakat sudah pernah mengingatkan, tapi kegiatan masih tetap berlanjut hingga saat ini,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada tanggal 9 Maret, Dinas Perizinan Provinsi datang ke lokasi untuk melakukan pematokan dan titik kordinat. Namun, masyarakat yang lahannya terdampak tidak diberi izin oleh polisi untuk bertanya kepada dinas terkait.

“6,9 hektare lahan yang digarap oleh CV Alam Semesta Sejahtera, semua diberikan izin oleh dinas provinsi, namun tidak pernah ada persetujuan dari kami selaku masyarakat yang terdampak,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Nagari Air Haji Tenggara, Wendra Supriadi menyebutkan, terkait izin operasi tambang galian C milik CV. Alam Semesta Sejahtera pihaknya mengaku belum mendapat laporan secara resmi dari pengelolah. Sebab, tidak ada koordinasi yang jelas saat itu.

“Namun terkait persoalan ini, kami pihak nagari tetap akan mencarikan solusinya. Dalam waktu dekat kita akan kumpulkan seluruh Ninik Mamak pemilik lahan dengan pihak pengelola galian C Agri Mustakim,” sebutnya. (Yudi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *