Tak Berkategori  

Berbagai Fraksi DPRD Pasaman, Sampaikan Pandangan Tentang Ranperda Perangkat Nagari

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Gelar rapat paripurna. Bertempat di Gedung DPRD, di Jalan Jendral Sudirman Lubuk Sikaping, Senin (15/1/2018), berjalan dengan sukses dan lancar.

Rapat paripurna ini, dalam rangka penyampaian pemandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan, atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pasaman Yasri, didampingi Wakil Ketua DPRD, Bona Lubis, dan Haniful Khairi, serta dihadiri Sekda Kabupaten Pasaman M Saleh, sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pasaman, Kepala Bagian serta undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) M Mardinal memberikan saran yakni pada pasal 23 ayat (2a) perangkat nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesnisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun ditambah kalimat apabila memenuhi persyaratan umum sebagaimana pasal 4 huruf (a).

“Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan pasal 11 perangkat nagari dilarang agar ditambah 2 huruf lagi yaitu (m), menjadipegawai kontrak dan honor daerah yang digaji oleh APBD dan APBN. Kemudian (n) menjadi anggota badan dan lembaga nagari yang kegiatan menggunakan APB nagari,” ujar M Mardinal.

Kata M Mardinal, Fraksi Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan, untuk keseragaman pasal yang mengatur tentang penilaian bagi seleksi perangkat nagari.

“Fraksi Golkar juga mengharapkan, permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti demi kemajuan Pasaman. Dan fraksi Golkar dapat menerima Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya Jubir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Azizan meminta kepada Pemda agar pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yaitu (2b) apabila terjadi perubahan SOTK nagari perangkat nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) yang diangkat secara periodesnisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun, berdasarkan surat keputusan untuk mengisi SOTK yang baru dan apabila terdapat SOTK yang kosong untuk dilaksanakan seleksi.

“Fraksi PPP meminta Pemda untuk menindaklanjuti saran dan usulan kami, dalam penerapan konsekuen dalam perekrutan dan pemberhentian perangkat nagari, sesuai dengan aturan yang kita sepakati agar diperoleh personil yang kompeten untuk kemajuan Pasaman kedepan,” ucap Ahmad Azizan

Ditambahkan azizan, Tentang sikap Fraksi PPP terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016, kami dapat menerima untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Senada dengan itu, Jubir Fraksi PAN-PKS yang dibacakan Ari Fatana mengatakan bahwa, sehubungan telah lama menetapkan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman, kami Fraksi PAN-PKS menyarankan agar dapat segera melaksanakannya.

“Kami minta permasalahan tersebut untuk dapat ditindak lanjuti. Fraksi PAN-PKS dapat menerima Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari untuk selanjutnya dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Kemudian, Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Yunelda Asra menyarankan, terhadap Raperda tersebut masih perlu disempurnakan, dari masalah konsiderans sampai perumusan pasal berikut saran, pernyataan pernyataan dan masukan.

“Sesuai dengan amanat Undang-undang Desa dan PP bertujuan untukmeningkatkan kesejahteraan bagi perangkat nagari yang lama dan membuka kesempatan lowongan bagi masyarakat umum, yang akan direkrut sesuai dengan posisi jabatan yang kosong dan diseleksi secara proporsional dan transparan serta tanpa adanya intervensi dari pihak lain, terutama bagi Pansel/Tim Sel,” harapnya.

(KD Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *