PasamanBarat,KABARDAERAH.COM- Afriani Warga Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat membuat laporan Ke Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Selasa 14 November 2023.
Pasalnya mobil Mitsubishi tipe Colt, warna kuning, dengan nomor plat kendaraan BA 8480 SN yang dicicilnya melalui perusahan leasing (kreditur) PT.SMS (Sinar Mitra Sepadan)Finance Cabang Simpang Empat, Pasaman Barat, lenyap disita paksa di tengah jalan.
Diterangkannya peristiwa sita paksa itu bermula ketika kendaraan yang digunakan untuk berusaha itu tiba-tiba diambil di tengah jalan oleh debt collector internal PT.SMS(Sinar Mitra Sepadan Finance), Alasannya karena belum melunasi cicilan.
Usai sita paksa itu, sopirnya diberikan Berita Acara Serah Terima Kendaraan, diminta tanda tangan.
” Karna sopir merasa terancam berkas itu ditandatangani oleh sopir saya. Tapi bukan saya sebagai pemilik yang menanda tanganinya”, katanya .
“Harusnya cara leasing memperlakukan konsumennya tidak dengan cara paksaan dan kasar seperti itu pak” tutur Afriani saat melaporkan pristiwa yang menimpa dirinya ke Dewan Pengurus Cabang Projunalismedia Siber (PJS) Pasaman Barat, Selasa (14/11).
Ia menjelaskan pada bulan Oktober 2023 ada keterlambatan pembayaran angsuran dan itu cuma hitunggan hari, sebenarnya ansuran itu sudah ada tetapi kurang dan harus dicari tambahnya dahulu.
“Setelah cukup saya langsung bayar tagihannya dengan cara mentrnsfer ke rekening PT.SMS Finance. “Jelas Afriani.
“Tiba-tiba satu hari setelah saya bayar mobil saya diambil paksa” katanya dengan kesal.
“Saya menjadi bingung sebab tak ada kendala saat melakukan pembayaran selama ini. Memasuki pembayaran di bulan Oktober 2023 justru mobil saya diambil paksa, padahal hanya terlambat sekitar lebih kurang 3 hari dan itupun sudah saya bayar plus bunga keterlambatanya, tetapi tetap mobil saya disita paksa dari sopir tanpa sepengetahuan saya” Kata Afriani menjelaskan.
Selain itu katanya, sebelumnya sudah ada surat dari SMS Finance tertanggal 4 Oktober 2023 untuk membayar angsuran.
Tetapi surat itu baru disampaikan pada tanggal 24 Oktober 2023 dan ditanggal itu juga mobilnya di sita paksa ditengah jalan. Padahal untuk angsuran di tanggal 23 Oktober 2023 sudah dibayarkan.
” Ini sudah tidak manusiawi.”Kata Afriani kemudian.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua PJS (Pro Jurnalis Siber)Pasaman Barat, Yulisman disaat yang sama menjelaskan harusnya leasing melakukan musyawarah, bukan dengan cara merampas di jalan.
Bahkan hal itu menurutnya terdapat dalam instruksi Persiden RI, Joko Widodo, dan Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari2020, disitu disebutkan tentang pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing oleh pihak lembaga keuangan.
“Penerima hak kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020,” katanya menjelaskan.
Afriani kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat. Ia berharap dengan laporan itu ia mendapat keadilan sebagai nasabah dari PT.SMS Finance.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang PT.SMS Finance cabang Pasaman Barat,Hery Harianja belum dapat di konfirmasi. Wartawan yang mencoba menghubungi nomor selulernya mendapati nomor tersebut tidak aktif.(TIM)
Tolong pak polisi tegakkan hukum,adil dan tegas,kasian dgn ibu Afriani 🙏