10 Tahun Mengabdi, 76 Guru Honorer Pasaman Barat Belum Diterima Sebagai PPPK

Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat berpose bersama saat pemberian SK kepada 413 PPPK di aula kantor Bupati Pasaman Barat pada 13/10/2023(foto doc :Diskominfo Pasbar)

PASAMANBARAT,KABARDAERAH.COM-Pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disambut antusias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Betapa tidak, PPPK yang awalnya memiliki perbedaan hak yang cukup signifikan dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), kini digadang gadang mendapat perlakuan setara.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, hak-hak PPPK yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (6) UU ASN, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.

“Alhamdulillah, jika memang sudah ada indikasi kesana, kita tentu sangat gembira,” kata salah seorang guru PPPK yang di temui media ini pada Jumat, 23 Desember 2023.

Pria itu mengaku sangat bersyukur ketika mengetahui dirinya lolos sebagai salah satu PPPK.

“Sangat bersukur Bang, ditengah sulitnya mencari lowongan pekerjaan kita diterima sebagai PPPK,” ucapnya dengan wajah sumringah.

Pria lulusan Universitas Negri Padang yang enggan disebut nama itu dahulunya kuliah di jurusan Guru Olahraga. Ia mengaku  diterima sebagai PPPK, dan mengajar sebagai Guru Olahraga di sebuah SMP Negeri, setelah mengabdi sebagai honorer selama 3 tahun.

Sementara itu, pengakuan ironis di ungkapkan oleh salah seorang guru yang masih berstatus honorer. Pria itu, sebut saja Hendra, mengaku sudah menjadi guru honorer selama 13 Tahun, namun hingga kini belum menempati formasi PPPK.

“Saya dan Istri sudah menjadi pegawai honorer di atas 10 tahun, namun belum ada rezeki menjadi PPPK,” ucapnya lirih.

Sepanjang yang ia ketahui, hingga saat ini di Pasaman Barat, setidaknya terdapat 76 pegawai honorer yang sudah mengabdi di atas 10 tahun, hingga kini belum di angkat sebagai PPPK.

“Kita sangat berharap suatu saat Pemerintah Daerah menemukan solusi untuk kita,” katanya lagi.

Kepala BKPSDM Pasaman Barat Adrianto,  yang di hubungi media via seluler pada Jumat 22 Desember 2023 mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat saat ini sedang mengupayakan formasi, untuk pegawai honorer yang sudah mengabdi di atas 10 tahun itu.

“Sedang di upayakan ada formasi di tahun 2024,” katanya singkat.

Sebagai mana diketahui, dimasa kepemimpinan Hamsuardi, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah mengeluarkan SK pengangkatan, untuk 1.258 orang PPPK, dari total 1.527 PPPK di Pasaman Barat. Hal tersebut merupakan terbanyak di Provinsi Sumatera Barat.

“Pasbar perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia, itulah mengapa kita mengutamakan pengangkatan guru. Banyak guru di Pasbar yang menghonor sekian tahun, dan kita selalu memikirkan bagaimana agar semua guru honorer itu dapat diangkat meskipun dengan keterbatasan anggaran yang kita miliki,” sebut Bupati Pasaman Barat saat memberi SK pengangkatan untuk 413 PPPK formasi tahun 2022, pada 13 Oktober 2023 lalu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain untuk honor PPPK, anggaran Pemerintah Daerah yang terbatas  juga diperuntukkan bagi pembiayaan program UHC (Universal Health Coverage) atau berobat gratis dan pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas) di lingkungan Pemkab. Sehingga pembangunan fisik di Pasaman Barat tentu terdampak.

Untuk itu, ia meminta pegawai PPPK yang telah menerima SK  agar banyak bersyukur kepada Allah SWT, lebih rajin dan proaktif serta mendo’akan rekan lainnya untuk mendapatkan rezeki serupa. (WN)

Respon (1)

  1. Sama saya mengabdi pada negara ini selama 18 Tahun 2 Bulan sejak 2005 tp kalah dengan fresh graduete sy kecewa dengan negara ini tempat sejak kecil hidup dan mengabdi tp mau bagaimana lagi harus ikhlas tpi sulit nerima kenyataan sampai mati yg penting ada buat makan besok..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *