DPRD Pasaman Barat Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

PASAMAN BARAT, KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diserahkan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi,SAg dalam sidang Paripurna Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Pasaman Barat pada Rabu (5/6/2024).

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Pasaman Barat, Tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Pasbar, Erianto saat membuka rapat Paripurna itu menjelaskan bahwa rapat tersebut adalah Rapat Paripurna ke 1 masa sidang ke 3, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah  dan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

Nampak hadir dalam rapat tersebut  Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.SAg, Ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto, Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra, Asisten I, II, dan II Pemda Pasaman Barat, Unsur Forkopimda, Sejumlah OPD, Camat, Wali Nagari dan tokoh masyarakat Pasaman Barat.

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.SAg dalam pidatonya menyampaikan, bahwa Ranperda pertanggung jawaban APBD bertujuan untuk melaporkan posisi keuangan dan aset Pemerintah Daerah oleh Bupati kepada DPRD.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam PP no 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual, serta Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Bupati menyebut, penyusunan Laporan pertanggungjawaban APBD itu merupakan realisasi dari program Pemda Pasbar yang tertuang dalam Perda no 21 tahun 2022, tanggal 31 Desember tahun 2022, tentang APBD Pasaman Barat tahun 2023, dan Perda nomor 3 tahun 2023, tanggal 10 November Tahun 2023, tentang perubahan APBD Pasaman Barat Tahun 2023.

“Oleh sebab itu, laporan realisasi anggaran ini memuat seluruh laporan penerimaan dan pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan oleh masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemakai anggaran dalam tahun yang bersangkutan.” Jelas Bupati.

Adapun berdasarkan laporan tersebut diketahui bahwa Pendapatan Daerah yang dianggarkan di Tahun 2023 sebesar Rp1.165.203.020.301,00, (Rp1,165 T) sampai dengan posisi per 31 Desember 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.101.791.318.928,76 (Rp1,101 T) atau 94,56%.

Selanjutnya, Belanja dan Transfer Daerah dianggarkan di Tahun 2023 sebesar Rp1.302.298.471.586,00, dengan realisasi sebesar Rp1.146.054.807.585,70 atau 88,00%

Realisasi Defisit Anggaran per 31 Desember 2023 yang diperoleh dari hasil pendapatan dikurangi dengan belanja dan transfer dengan nilai sebesar Rp 44.263.488.656,94, Penerimaan Pembiayaan sampai dengan periode 31 Desember 2023 berasal dari SiLPA Tahun sebelumnya sebesar Rp138.569.988.986,11, Pengeluaran Pembiayaan sampai dengan periode 31 Desember 2023 sebesar Rp1.455.000.000,00.

“Jika dibandingkan antara realisasi penerimaan dan pengeluaran maka pembiayaan diperoleh realisasi pembiayaan netto sebesar Rp137.114.988.986,11, yang jika dijumlahkan dengan nilai realisasi defisit anggaran tahun 2023 sebesar Rp44.263.488.656,94, maka diperolehlah nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat adalah sebesar Rp92.851.500.329,17,” katanya.

Kedua tentang Ikhtisar Capaian realisasi keuangan berdasarkan atas Neraca Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023. Disampaikan, Per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memiliki nilai Aktiva/Aset sebesar Rp2.539.310.780.066,85, Kewajiban sebesar Rp37.381.983.319,49 dan Ekuitas sebesar Rp2.501.928.796.747,36.

Aset Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2023 sebesar Rp2.539.310.780.066,85 yang terdiri dari: Aset Lancar Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2023 sebesar Rp152.658.549.015,62.

“Investasi Jangka Panjang merupakan investasi yang diadakan dengan tujuan untuk mendapatkan manfat ekonomis dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi, dengan nilai per 31 Desember 2023 sebesar Rp133,164.040.246,62,” ujarnya.

Aset Tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.103.827.092.596,93, aset tetap merupakan nilai berdasarkan atas harga perolehan sebesar Rp3.820.628.513.843,90 setelah dikurangi dengan nilai penyusutan sebesar Rp1.716.801.421.246,97.

Aset Lainnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp149.661.098.207,68, Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2023 yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat adalah sebesar Rp37.381.983.319,49, Sehingga Per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memiliki nilai Ekuitas sebesar Rp2.501.928.796.747,36.

“Demikianlah penjelasan umum mengenai realisasi pendapatan dan belanja Pemkab Pasaman Barat tahun anggaran 2023, sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2023. Sedangkan penjelasan rinci dapat dilihat pada nota pengantar laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pemkab Pasbar Tahun 2023.” Kata Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati meminta dukungan dari semua pihak terutama DPRD Pasaman Barat, agar kinerja Pemkab Pasaman Barat kedepan semakin baik. “Kami mengharapkan, dalam pembahasan sidang sidang DPRD yang sudah di atur oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien, dan efektif sehingga Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, menjadi Perda dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutupnya.

Reporter : Wawan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *