Kejari Pessel Minta RA Segera Penuhi Janji Jalani Putusan Hukum

PESSEL, KABARDAERAH,- Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Sitorus meminta Rusmayul Anwar (RA) yang saat ini menjabat Bupati Pesisir Selatan agar menjalani putusan hukum yang telah divonis kepadanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

Kajari mendesak agar RA segera melaksanakan janjinya, yakni akan menyerahkan diri ke Rutan pada bulan September 2021.

“Kita berharap yang bersangkutan segera menjalani putusan hukum, sesuai dengan janji beliau agar eksekusi ditunda hingga bulan September,” ujar Donna Sitorus melalui sambungan telepon.

Menurut Donna, demi menjaga situasi yang kondusif di Pesisir Selatan, pihaknya telah menunda waktu pelaksanaan eksekusi hingga bulan September sesuai dengan permintaan RA saat pelaksanaan eksekusi pada 8 Juli 2021 silam, yang batal dilaksanakan karena dihadang oleh massa.

“Ini kan sudah Bulan September. Jadi kita meminta beliau agar melaksanakan janjinya, saat eksekusi dahulu,” tegasnya.

Kajari juga menambahkan pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi jika yang bersangkutan belum juga memenuhi pelaksanaan putusan.

Sebelumnya pelaksanaan eksekusi atas Rusmayul Anwar yang berlangsung pada 8 Juli 2021 batal dilaksanakan karena dihadang oleh massa yang berkumpul di rumah dinas Bupati Pesisir Selatan tersebut.

Massa meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga bulan September atau sampai adanya kejelasan upaya hukum peninjauan kembali yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Rusmayul Anwar.

Merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (“UUMA”), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *