Tak Berkategori  

Kemenko Polhukam RI Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Plasma Masyarakat Maligi

Sumbar.Kabardaerah.com— Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, datang turun tangan ke Pasaman Barat (Pasbar) menyelesaikan permasalahan antara Pemangku Adat, Masyarakat Maligi dan Koperasi PSM Maligi dengan PT Permata Hijau Pasaman (PT PHP) Unit II. Rabu, (14/03/2018)

Kemenko Polhukam diwakili Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Daerah Rawan Konflik dan Kontijensi Kemenko  Polhukam, Brigjen Bambang Sugeng.

Dalam pertemuan Rapat Koordinasi yang digelar di Auditorium kantor Bupati Pasbar, hadir Bupati Pasbar, H. Syahiran, Wakil Bupati, Yulianto, Sekda Pemprov Sumatera Barat diwakili, perwakilan Polda Sumbar, Kompol Abdul Rahman, SH, M. Hum, BPN Sumbar, BPN  Pasbar, Kejaksaan Pasbar, Kepala OPD Pasbar terkait, pihak PT PHP, Ninik Mamak Maligi, KUD PSM Maligi, Kuasa Hukum Ninik Mamak dan masyarakat Maligi.

Dalam Rakor tersebut, Kemenko Polhukam memerintahkan dibentuk Tim Terpadu Kabupaten Pasaman Barat menyelesaikan permasalahan Kasus Masyarakat Maligi, dengan melibatkan Anggotanya dari unsur-unsur terkait.

Terkait kasus ini, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Daerah Rawan Konflik dan Kontijensi Kemenko  Polhukam, Brigjen Bambang Sugeng menjelaskan, permasalahan ini harus diselesaikan secara rekonsialiasi dan penegakan hukum.

Tim Terpadu harus menyesesuaikan kembali dengan rapat tanggal 25 Oktober 2017 lalu di Padang. Serta menginstruksikan, kepada Tim Terpadu Kabupaten Pasaman Barat yang sudah terbentuk, agar menyusun rencana aksi terpadu penyelesaian konflik tersebut secepatnya,” jelasnya.

Dalam penyelesaian, Tim Terpadu harus berpedoman kepada dokumen yang ada dan apabila apabila dokumen dinyatakan tidak valid, maka harus dilakukan pengukuran kembali luas lahan HGU dan Luas Lahan Plasma yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Dikatakan lagi, Segera mensosialisasikan hasil pengukuran atau pendataan ulang lahan kepada masyarakat Maligi dan PT PHP. Juga melaporkan hasil lanjutan penyelesaian sengketa lahan antara PT PHP dan masyarakat Maligi kepada Tim Terpadu Provinsi Sumatera Barat tembusan kepada Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanahan dan Kementerian ATR/BPN dalam jangka kurun waktu Tiga (3) bulan,” katanya.

Lanjutnya, Pendataan luas lahan menggunakan Satelit atau Drone dengan biaya dari Perusahaan dan dibantu KUD PSM, Direktur Utama PT PHP beserta jajaran harus bersikap kooperatif dalam penyelesaian sengketa lahan antara PT PHP dengan masyarakat Maligi.

“Sebagai penyelenggara Negara kita berharap, persoalan ini segera dapat terselesaikan, karena ini sudah menjadi tugas kita. Jika ini dibiarkan berlama-lama konflik sosial ini terjadi, akan mengakibatkan kerugian diantara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, H. Syahiran mengatakan, sengketa ini harus segera diselesaikan, sehingga jelas titik permasalahan yang disoalkan, serta persoalan kasus lain juga dapat diantisipasi dan diselesaikan oleh Tim Kabupaten,” kata Bupati.

“Seharusnya, permasalahan ini tidak perlu sampai ke Kementerian, ini kan bisa diselesaikan di Pemda,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K mengatakan, polres pasbar tidak bisa terlalu jauh ikut dalam kasus PT PHP dengan Masyarakat Maligi. Sebab, kasus ini di laporkan ke Polda Sumbar.

Akan tetapi, peristiwa yang terjadi akibat dari sengketa ini, seperti hal nya unjuk rasa yang dilakukan warga Maligi. Polres Pasbar siap mengamankan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan rusuh yang diakibatkan pengunjukrasa.

Iman berharap, permasalahan ini mendapatkan solusi, dan ada win-win solution. Sehingga persoalan selesai, situasi aman dan kondusif,” ucapnya.

Sementara itu Penyidik Polda Sumbar, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penanganan proses penyidik Polda Sumbar atas kasus laporan masyarakat Maligi saat ini, tetap berjalan dan penyidikan masih mencari alat-alat bukti yang lain. “Tidak benar, bahwa laporan polisi tidak ditindak lanjuti,” tegasnya.

Penasehat Hukum Ninik Mamak dan Masyarakat Maligi, Zulhendri Hasan, SH, M,Hum mengatakan, ini akibat ketidak pedulian PT PHP terhadap tuntutan masyarakat maligi selama ini. Pihaknya sebanyak dua kali telah Mensomasi PT PHP tetapi tidak pernah direspon, sehingga terjadi laporan ke Polda. Sebab, ini demi kepentingan rakyat maligi sebanyak 1.050 Kepala Keluarga (KK).

Zuhendri Hasan berharap, semoga dengan dibentuknya Tim Terpadu ini, menghasilkan penyelesaian yang sesuai dengan keinginan dan tuntutan masyarakat Maligi,” harapnya.

Dikatakannya, persoalan ini bukan selisih lahan yang tidak diserahkan PT PHP sebanyak 1.435 ha saja, akan tetapi semua objek yang sampai saat ini belum diserahkan, juga termasuk 665 ha yang diakui sebagai plasma masyarakat Maligi.

Ditempat yang sama Ketua KUD PSM Maligi, Revi Yuharman menegaskan, pihaknya memiliki data dan peta akurat tentang penyerahan lahan oleh ninik mamak Maligi dan dari BPN. Antara MoU dan fakta lapangan sangat jauh melenceng dari kenyataan sekarang ini,” tegasnya.

“Kami mohon, kasihani masyarakat Maligi dan tolong lindungi ninik mamak kami di Maligi, agar permasalahan ini terang benderang dan segera terselesaikan dengan semestinya,” ungkapnya.

Sementara itu, mewakili PT PHP, Ilhamuddin Sipayung tetap bersikukuh, bahwa PT PHP telah melaksanakan kewajiban membangun plasma 665 ha, dengan semula dana Rp 23 miliar, menjadi habis sekitar Rp 11 miliar.

Meskipun demikian, pihaknya siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdatanya. “Perusahaan siap menempuh jalur, hukum baik pidana atau perdata,” ungkapnya. (Dk/Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *