Tegakan Disiplin : Puluhan Srikandi Satpol PP Pasaman Awasi ASN Yang Keluyuran Di Jam Dinas

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Demi menegakkan peraturan Bupati Pasaman No. 55 Tahun 20018, tentang disiplin kerja aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran, bakal melakukan operasi lapangan.

Sebanyak 18 orang srikandi bakal disiapkan turun kelapangan untuk mencatat siapa saja ASN atau tenaga kontrak di lingkungan pemda Pasaman yang maupun berkeluyuran pada waktu jam kerja.

18 Orang ini dibagi dalam dua regu dan ditugaskan di tempat tempat umum, seperti di pasar, Warung Warung Kelambu, di Kolam kolam pancing, sebut Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasaman Asmadi melalui Kepala Bidang Tribuntranmas Apriadi Said, diruang kerjanya, Kamis (27/6/2019 ).

Apriadi Said mengatakan, memang benar bulan Juli depan tahun 2019 ini, pihaknya akan agendakan Pol PP yang wanita (Srikandi) turun kelapangan demi menegakkan disiplin bagi ASN atau Pejabat yang berkeluyuran pada waktu jam kerja.

“Seperti, di kedai-kedai Domino , arena kolam pancing, Pasar dan tempat lainnya,” ucap Kabid Apriadi Said atau lebih akrab dipanggil Da Abdi Remix ini.

Lebih lanjut kata Abdi, ini merupakan gebrakan atau agenda seratus hari kerja setelah diberikan amanah dan dilantik sebagai Kabid Tribuntranmas di Kabupaten Pasaman.
Selain kebersamaan, saling menghargai, saling Menghormati dan saling Membantu (Korsa) dalam Satuan Pol PP . Ini merupakan tugas dan kewenangan Pol PP dalam melaksanakan penegakkan Perda, Perbup .

“Upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman ditengah masyarakat, khususnya masyarakat Pasaman demi terwujudnya visi-misi daerah yaitu terwujudnya Masyarakat Pasaman yang Sejahtera, agamis dan berbudaya,” terang nya.

Tambahnya lagi, di samping anggota Pol PP Menegakkan Perda, Perbup dan Piket di Kantor Bupati, Mapol PP atau di Gedung DPRD. Anggota Pol PP juga di Bko (Diperbantukan) di sepuluh kecamatan masing – masing dua personil. “Gunanya untuk melakukan prefentif dan persuasif terhadap tugas – tugas Pol PP,” bebernya.

“Apabila ditemukan ASN yang berkeluyuran di jam kerja akan kita lakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Pasaman No. 55 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, ” tegas Abdi.

Seterusnya, Abdi berharap terlaksana semua ini butuh sangat dukungan seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ini.

(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *