Hadapi Pilkada 2020 : Bawaslu Pasaman Gelar Evaluasi Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pemilu April 2019

PASAMAN,KABARDAERAH,COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman mulai mempersiapkan diri hadapi Pilkada tahun 2020 mendatang. Bahkan, untuk mensukseskan Pilkada tahun depan itu, Bawaslu Pasaman lakukan rapat evaluasi fasilitasi, publikasi dan dokumentasi Pemilu April 2019 kemarin.

Sosialisasi rapat evaluasi, publikasi dan pengawasan pemilu tahun 2019 menuju Pilkada tahun 2020 yang diadakan Bawaslu. Kamis, ( 29/08/19) di Aula Flom Mitra Lubuk Sikaping.

“Sengaja kita gelar evaluasi ini, biar nampak dimana sisi kelebihan dan kekurangan kita sebagai pengawas prosesnya Pemilu. Nantinya, jika ada celah-celah kekurangan, inilah yang kita perbaiki dalam Pilkada 2020 mendatang. Biar proses Pilkada tambah mantap,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita.

Dilanjutkan Rini, secara umum, proses Pemilu April lalu berjalan aman dan lancar. Hanya saja, Bawaslu mencatat, ada 28 point dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang harus diubah dan disesuaikan.

“Hadapi Pilkada 2020 nanti, perlu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Sebab dengan menjalankan UU itu, fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal dalam menjalankan tugas di Pilkada 2020,” kata Rini.

“Kami inginnya kewenangan Bawaslu tetap sama seperti saat Pemilu 2019 yang mengacu UU No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Kalau yang dipakai di Pilkada nanti mengacunya ke UU No 10 Tahun 2016, kewenangannya berubah. Jadi kurang optimal,” imbuh Rinu.

Rini menyebut ada beberapa kelemahan terkait tugas Bawaslu yang diatur dalam UU Pilkada. Kelemahan itu antara lain di UU itu disebutkan kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.

Jika mengacu ke UU Pemilu, kewenangan Bawaslu mampu menggelar sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.

Selain itu dalam UU Pilkada jangka waktu yang diberikan Bawaslu dalam menangani atau memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan peserta juga terbatas, hanya lima hari atau lebih pendek dari UU Pemilu yang mencapai 14 hari kerja.

“Kelemahan-kelemahan ini yang harus direvisi. Kewenangan Bawaslu akan alami kemunduran dan tidak maksimal. Sedangkan proses pembuktian adanya pelanggaran jadi tidak mudah karena waktunya sangat pendek,” lanjut Rini.

Ketua Bawaslu Pasaman ini menegaskan, secara umum yang menggelar Pilkada 2020 tidak sepakat jika UU Pilkada diterapkan. Maka dari itu ada beberapa Bawaslu daerah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Bawaslu Sumatra Barat sudah mengajukan judicial review ke MK. Ada 28 item yang diajukan. Kami minta ini kita gawangi bersama-sama, biar proses Pilkada 2020 nanti berjalan lancar,” tukas Rini.

(Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *