Bawaslu Tuntut Netralitas ASN Sijunjung

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM-

Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, sepertinya akan menjadi tugas berat bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung pada Pilkada 2020.

Pasalnya, kabupaten Sijunjung tercatat sebagai kabupaten yang ASN nya paling tidak netral dalam setiap Pilkada. Fakta tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Pusat, Abhan, saat mengisi webinar bertajuk “Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020,” Senin (10/08) lalu.

Seperti dilansir dari Kompas.com, saat webinar itu Abhan mengungkapkan 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Serentak 2020. Hal itu kata Abhan berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP).

Abhan menyebut 10 daerah itu yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.

Menanggapi hal diatas, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul berasumsi, pernyataan Ketua Bawaslu RI di media nasional terkait minimnya netralistas ASN Sijunjung saat Pilkada, kemungkinan berpedoman pada penerusan laporan Bawaslu Sijunjung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pada Pileg 2019 lalu, kita menangani kasus tiga orang ASN karena diduga ikut politik praktis. Dalam prosesnya kita membuat laporan ke Bawaslu provinsi dan ditembuskan ke Bawaslu RI. Jadi menurut kita, pernyataan ketua Bawaslu RI itu berpedoman pada kasus yang kita tangani,” jelas Tatul kepada media, Jumat (14/8) malam.

Terkait Pilkada 2020 ini, sambung Agus Hutrial Tatul, Bawaslu juga telah memanggil tiga orang ASN yang diduga melanggar netralitas ASN. Dua dari tiga ASN tersebut, yakni Benny Dwifa (kepala Bapppeda Sijunjung) saat ini ikut pencalonan Bupati.

Kemudian Dr.Mendro Suarman (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB). Dr. Mendro ikut calon wakil Bupati berpasangan dengan Arrival Boy dari partai Golkar dan Gerindra. Sedangkan satu ASN lagi, yaitu Syafrizal, pejabat di Kemenag RI, saat ini tidak lagi ikut pencalonan di Pilkada Sijunjung.

“Tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini juga telah proses, dan kita juga telah melaporkan ke Bawaslu Sumbar dengan tembusan Bawaslu pusat. Dua orang diberi peringatan sedang, sementara satu lagi saat ini masih dalam proses KASN,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kasus minimnya netralitas ASN dalam Pilkada Sijunjung, Tatul menyebut salah satu upaya Bawaslu adalah dengan menyurati pemerintah daerah.

“Bawaslu berkewajiban menyampaikan atau menyurati pemerintah daerah jika ada temuan kasus terkait netaralitas ASN, termasuk membuat laporan ke Komisi ASN. Masalah sanksi atau lainnya merupakan tugas KASN, bukan kewenangan Bawaslu,” imbuhnya.

Larangan bagi ASN berpolitik praktis sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga disebutkan larangan ASN untuk berpolitik. Penegasan juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Kemudian berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, juga ditegaskan, pasangan calon sangat dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa/Nagari atau perangkat Desa/Nagari lainnya dalam urusan politik.

Bagi pejabat aktif, baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota juga dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, terhitung 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *