Direstui Ninik Mamak Tabuah Larangan, Darmatani Melangkah Ke KPUD

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Sebelumnya, pasangan bupati dan wakil bupati kabupaten Tanah Datar Darmatani (Zuldafri-Sultani) dilepas secara adat oleh ninik mamak Lintau IX Koto, hari ini pasangan yang diusung partai Golkar-PKS juga dilepas secara adat ninik mamak Tabuah Larangan (Tali Pambuhua Lima Kaum, Rambatan dan Pariangan) di Nagari Tuo Pariangan, Minggu (06/08/2020).

Prosesi adat ini juga sekaligus melepas pasangan Darmatani untuk mendaftar ke KPUD Tanah Datar, sebagai calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada pukul 16.00 Wib.

Dalam prosesi adat ini, pasangan pertahana dengan seorang politikus PKS Sultani, juga diiringi oleh ninik mamak Lintau IX Koto, simpatisan, kader kedua partai, tokoh masyarajat lainnya, dan ratusan relawan Darmatani.

“Sebelum melangkah menuju pendaftaran, kami atas nama Zuldafri Darma dan Sultani mohon restu dan dukungan dari ninik mamak, untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada 2020 ini,” ucap Zuldafri Darma.

Sebelumnya, H A Datuak Andomo Ketua Tabuah Larangan meminta kepada pasangan Darmatani untuk selalu mengedepankan ABS/SBK dalam menjalankan roda pemerintahan jika diizinkan Allah SWT memimpin Tanah Datar nanti.

“Siapapun sebetulnya yang maju sebagai calon adalah anak kamanakan kami, namun dari sekian banyak calon yang ada, hanya Darmatani yang datang serta meminta izin kepada kami, dan ini yang akan kami restui bersama,” tutur Datuak Andomo.

Alasan lain katanya, dalam kewilayahan kedua pasangan ini juga anak kamanakan dari Tabuah Larangan. “Yang satu di Lima Kaum, dan satu lagi di Pariangan, ini wajib kita dukung sampai keduanya bisa menang,” sebutnya.

Melalui forum itu, H A Datuak Andomo juga meminta keduanya untuk dapat menjadikan Tanah Datar sebagai prioritas utama menjadikan pusat adat dan budaya serta adat Minangkabau yang berfilosofikan, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Tabuah Larangan (Tali Pambuhua Lima Kaum, Rambatan dan Pariangan) merupakan ikatan kekeluargaan di wilayah tiga kecamatan di Kabupaten Tanah Datar dan enam belas nagari yang sudah terbentuk sejak beberapa tahun yang lalu.

Tabuah larangan, dari berbagai unsur sosial masyarakat wadah kekeluargaan sendiri-sendiri, namun secara kewilayahan dibentuk wadah Tabuah Larangan. (Kd/**,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *