Pemda Sijunjung Adakan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penegakan hukum protokol kesehatan di daerah, yang dilaksanakan di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Kamis (17/09).

Sekdakab, Zefnihan bertindak selaku moderator menyampaikan materi pada rakor mengenai sosialisasi peraturan KPU No .10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU No 6 tahun 2020, yang disampaikan oleh Ketua KPU Lindo Karsya.

“Peraturan ini tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease, 2019 (Covid-19),” ujar Sekda.

Lebih lanjut disampaikannya, rakor ini juga membahas tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Provinsi Sumbar telah mensahkan Perda untuk pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan yang ditandatangani bersama DPRD Prov Sumbar pada tanggal 11 September 2020 dan telah dilakukan sosialisasinya pada tanggal tersebut secara virtual oleh Gubernur,” ucapnya.

Perda tersebut ujar Zefnihan, memuat subtansi tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, diantaranya bagi perorangan yaitu, perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktifitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudhu bagi yang beragama islam, menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, dan menerapkan karantina mandiri selama 14 hari atau sampai keluarnya hasil pemeriksaan.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp.100 ribu untuk yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan/atau terkonfirmasi positif, tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp.500 ribu,” jelas Zefnihan.

Sedangkan sanksi pidananya setiap orang tidak menggunakan masker di luar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama dua (2) hari atau denda Rp.250 ribu. Tindak pidana dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali.

Sedangkan Pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi penanggung jawab kegiatan/usaha, terang Zefnihan, sanksi administrasinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp.500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin.

“Sanksi pidananya yaitu dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta. Tindak pidana ini dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” jelas Sekda Zefnihan.

Rakor ini dihadiri langsung Bupati Yuswir Arifin, Ketua Pengadilan Negeri, Noerista Suryawati,  SH.MH , Sekdakab,  Zefnihan, AP.M.Si, Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsya, SH,. Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul, Kasad Reskrim Polres Sijunjung IPTU, Fetrizal, S, SIK,  MH,  Kasi Datun Kejaksaan Negeri Fengky Andrias, SH. Kepala OPD terkait, Kabag Hukum, Miswita, SH, Kabag Protokol, Aprizal, M.Si serta Hakim dan Jaksa. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *