DPRD  

PestaAnak Gubernur Digelar Ditengah Pandemi, Zalmadi Asal Patuhi Protokol Kesehatan

 

Acara pesta pernikahan anak Gubernur Provinsi Sumateta Barat Irwan Prayitno yang akan digelar Dari tanggal 6-8 November 2020, bertempat di Istana Gubernur Sumbar.

Dalam pelaksanaan pesta pernikahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Para tamu tidak makan di tempat (makanan dibawa pulang), panitia tidak menyediakan meja, tamu hanya diberikan nasi kotak,  ucapan selamat kepada pengantin hanya memberikan salam santun tanpa bersentuhan.

Undangan dibuat 3 hari agar tidak terjadi kerumunan dan dibagi per jam kehadiran. Setiap undangan yang hadir memiliki jadwal yang berbeda. Masker disediakan bagi yang tidak pakai masker dan hand sanitizer (cuci tangan) disediakan di beberapa titik tempat acara.

Irwan Prayitno mengatakan, pihak keluarga telah berencana jauh hari untuk mengadakan pesta pernikahan di tanggal 4, 5, 6 Desember sebelum adanya Pemerintah Kota Padang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang.

“Sebelumnya kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada tanggal 4-6 Desember 2020, namun karena adanya surat edaran Walikota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti. Maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada tanggal 6-8 November 2020,” kata Irwan Prayitno usai pimpin Apel Bersama Ikrar Netralisasi ASN di lapangan kantor gubernur, Selasa, 3 November 2020.

Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Zalmadi memandang rencana Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang akan melangsungkan pesta pernikahan anaknya pada 6-8 November 2020 nanti sah-sah saja. Menurutnya, jika Gubernur Sumbar menjalankan pesta pernikahan sesuai protokol kesehatan itu tidak dipermasalahkan.

“Menurut saya, masyarakat dalam menjalankan pesta pernikahan sah-sah saja asal dijalankan sesuai protokol kesehatan,” Kata Zalmadi Selasa, 3 November 2020.

Zalmadi memandang di saat new normal ini tidak boleh ada pelarangan lagi. Tetapi dalam pelaksanaan pesta harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

Dalam Pelaksanaannya harus mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha,” jelasnya.
#02

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *