Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam, Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polres Sijunjung

Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijajaran Polres Sijunjung Sumbar berhasil dibekuk tim opsnal Polres Sijunjung. Dari penangkapan pelaku MF (21) sekaligus didapat barang bukti bahkan dapat mengamannya dengan tiga unit sepeda motor hasil curian lain di tiga TKP berbeda di dalam wilkum Polres Sijunjung.

Penangkapan terhadap pelaku MF, penduduk Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/149/XII/2020/SPKT-Res Sjj tanggal 14 Desember 2020 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani S.Ik bersama anggota opsnal Sat Reskrim langsung melakukan lidik terkait dengan laporan tersebut. Dari hasil lidik opsnal sat reskrim di lapangan, didapat informasi bahwa diduga pelaku dengan satu unit kendaraan Honda Scoopy warna putih, diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polresta padang.

Pada hari itu juga (14/12) sekira pukul 21.00 wib Kasat reskrim beserta anggota dan di backup oleh unit Buser Polresta padang, bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap MF dan berhadil mengamankannya dengan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, sesuai dengan laporan pada laporan polisi.

Dalam pengembangan kasus ini, anggota opsnal Sat Reskrim mendapat informasi lainnya terkait dengan keberadaan Barang Bukti ( BB ) lain dan cocok dengan hasil dari laporan polisi Polsek Lubuk Tarok Polres Sijunjung tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan kendaraan dimaksud berupa sepeda motor Honda Beat warna merah, berada di daerah Tanjung Gadang, Sijunjung.

Dari informasi tersebut, anggota opsnal langsung bergerak dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan kemudian di kawasan Polsek IV Nagari Polres Sijunjung kembali mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo. Namun dalam pengembangan kasus ini, pelaku MF sempat berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung ini, dapat mengamankan dengan total tiga unit barang bukti serta pelaku MF dan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *