Anggota Komisi VIIi DPR RI Lisda Hendrajoni, Gigih Desak Kemenag Untuk Perhatikan Guru Inpassing

JAKARTA, KABARDAERAH,- Anggota Komisi VIIi DPR RI Lisda Hendrajoni, terus mendesak Kementrian Agama agar dapat memperhatikan nasib bagi para guru inpassing yang mengajar di madrasah. Saat dihubungi awak media terkait kelanjutan dari perjuangannya tersebut, Lisda mengaku sudah mendapatkan jawaban dari Kementrian Agama.

“Kemarin saat rapat Fraksi, di NasDem kita sudah sampaikan dan langsung di bahas di rapat Komisi. Disana langsung kami sampaikan agar tenaga honorer dan guru yang bertugas di madrasah mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah terutama Kementrian Agama,” ujar Anggota DPR-RI dari Sumatera Barat tersebut.

Menurut Lisda, ia sudah mendapatkan jawaban dari Kementrian yang langsung dijawab oleh Menteri Agama, namun masih terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya keterbatasan anggaran karena masih dalam situasi pandemi.

“Sebenarnya dari pihak Kementrian agama sudah menyetujui dan akan mengupayakan agar dapat terealisasi, namun untuk tahun ini masih terhalang pandemi, dan anggaran tersedot cukup banyak untuk penanganan. Meski demikian, untuk tahun-tahun berikutnya kita berharap tidak ada alasan lagi bagi kementrian untuk menunda-nunda,” sambungnya.

Sebelumnya Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni mendesak Kementrian agama agar memperhatikan nasib para guru inpassing yang saat ini mengajar di Masrasah. Tidak jelasnya honor serta status para guru tersebut, membuat Srikandi NasDem tersebut geram dan langsung mengusulkan agar menjadi perhatian.

Tidak tanggung-tanggung, Bahkan Srikandi dari Partai berlambang restorasi tersebut menyebutkan agar para guru inpassing diangkat menjadi ASN, tanpa mempertimbangkan usia.

“Dedikasi mereka puluhan tahun itu sudah cukup pembuktian kepedulian mereka terhadap putra putri bangsa. Jadi perjuangan dan kepedulian mereka harus dihargai,” imbuh Lisda.

Setidaknya ada 3 permintaan dari, Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) yakni terkait kuota PPPK bagi para guru Inpassing, dan pembayaran inpassing sesuai dengan masa kerja, serta pendaftaran inpassing bagi guru yang sudah sertifikasi.

“Karena mereka ada yang sudah berpuluh-puluh tahun mengajar, tanpa ada kejelasan. Dan yang diajarkan adalah pendidikan agama Islam, di sekolah Islam. Semoga perjuangan kita bersama ini membuahkan hasil yang maksimal,” pungkasnya.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *