Gema Macan Asia Sumbar Siap Dampingi Korban Laporkan Oknum Debt Collector ke Polisi

Padang, KabarDaerah.com – Perampasan dengan kekerasan kendaraan (mobil) yang dilakukan oleh oknum Debt Collector dari salah satu perusahaan leasing di Solok kembali terjadi terhadap konsumen/korban yang bernama Rahmadani didaerah kawasan Ranah, Kota Padang, Sumatera Barat pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban Rahmadani melalui Ayah mertua Kopka (Purn) Afrizal (56) menyampaikan, bahwa Loli (anak kandung) bersama suami (Rahmadani) dan Cucu dari Indopuro, Kabupaten Pesisir Selatan menuju ke Kota Padang hendak mengambil oksigen buat cucu yang lagi sakit dan sekaligus membayar angsuran kredit kendaraan yang ke 2 (dua).

“Ketika sampai di Ranah, tiba-tiba oknum Debt Collector memepet kendaraan menantu dan menyuruh berhenti. Lalu menantu saya berhenti, Debt Collector langsung menyuruh turun menantu, anak dan cucu saya dari mobil serta kendaraan pun dirampas,” ucap Afrizal kepada awak media, Minggu (13/06/21) pukul 21.56 WIB.

Anak dan menantu saya memang mau berhenti juga untuk mengambil oksigen buat cucu saya yang lagi sakit di Ranah. Setelah mengambil oksigen, anak saya baru ingat bahwa dibawah jok (tempat duduk) pengemudi mobil ada 20 emas (kalung rantai 15 emas dan liontin 5 emas), terang Afrizal yang juga pernah bertugas di intel TNI.

Anak saya (Loli) menelp salah satu Debt Collector untuk minta mengembalikan emas yang dimaksud. Namun, salah satu Debt Collector ini hanya mengembalikan surat pembelian emas beserta dompet yang berisi dokumen lainnya di Jalan Pattimura Kota Padang, jelas Purnawirawan TNI ini.

Kejadian ini udah dilaporkan ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi (LP) nomor STTP/213/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 yang diterima oleh Bripka Yudi Delva, SH. Namun yang dilaporkan hanya perkara pencurian emas, kata Afrizal.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan melaporkan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector ini ke pihak Kepolisian,” tegas Afrizal yang geram atas perlakuan oknum Debt Collector terhadap anak, menantu dan cucunya.

Dengan adanya kasus ini, menuai sorotan dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Gema Macan Asia Sumatera Barat (DPD GMA Sumbar)., Robbie Pratama.

Robbie mengatakan, saya sangat prihatin dengan perlakuan oknum Debt Collector terhadap korban/konsumen.

“Pihak pelaku usaha Jasa Keuangan dalam hal ini leasing tidak boleh memberikan data atau informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga yaitu Debt Collector,” ucap Robbie.

Ini sangat sudah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor : I/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 31 ayat 1, terang Robbie.

“Ormas DPD Gema Macan Asia Sumbar siap dampingi korban perampasan kendaraan ini untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” kata Robbie saat dihubungi via telephone seluler, Minggu (13/06/21) pukul 22.15 WIB.

Menurut Doni keterlambatan korban membayar kredit tidak sampai 3 bulan. Sedangkan keterlambatan 3 (tiga) bulan itu bukanlah kredit bermasalah.

“Terlalu dini untuk dapat melakukan penarikan kendaraan, sebab ini bukan kategori kredit bermasalah. Ini kita mengacu kepada POJK nomor 19/POJK.05/2014 tentang Penyalahgunaan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” imbuh Robbie.

Lagian, lanjut Robbie perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur dan ini diatur pada POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan, BAB XI pasal 48 ayat 1.

“Nah, berarti pihak Leasing boleh melakukan kerjasama dengan Debt Collector, tapi tidak boleh melakukan penarikan,” pungkas Robbie sambil mengakhiri.

 

Kontributor  :  Topit Marliandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *