Kalangan Ormas Minta RUU TPKS Dibahas Secara Terbuka, Lisda Hendrajoni: Kita Satu Suara.

 

JAKARTA, KABARDAERAH,- Kalangan organisasi masyarakat sipil, mendesak DPR agar terbuka dan melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ormas juga meminta agar pembahasannya dilaksanakan secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui. Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengapresiasi sikap yang disampaikan oleh Kalangan organisasi masyarakat sipil. Menurut Lisda, seluruh pihak termasuk masyarakat seharusnya ikut terlibat dalam pembahasan RUU TPKS.

“Seluruh pihak harus dilibatkan. Termasuk organisasi masyarakat, khususnya organiasi yang terlibat langsung dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Saya apresiasi dan satu suara dengan ormas tersebut,” ungkap Lisda.

Lisda menambahkan bahwa sebelumnya Baleid RUU TPKS juga melibatkan sejumlah pakar dan ahli serta organisasi masyarakat. Oleh karenanya dukungan dan pengawasan dari Masyrarakat diharapkan terus berlanjut hingga RUU ini disahkan.

“Seluruh pihak sebelumnya selalu dilibatkan dalam mematangkan RUU TPKS. Kita menerima dan menampung seluruh masukan, sehingga ketika menjadi UU, tidak menjadi lemah. Sekarang pun kota harapkan juga begitu, seluruh pihak harus ikut terlibat dalam pengawasan pembahasan, maupun penerapan (RUU TPKS) nantinya setelah disahkan,” jelas politis Nasdem Tersebut.

Terkait dengan DIM versi pemerintah yang belum dipublikasikan, menurut Lisda bukanlah hal yang harus dikhawatirkan, sebab setelah RUU tersebut dibahas bersama DPR, dengan sendirinya apa yang disuarakan pemerintah melalui DIM dengan sendirinya akan diketahui publik.

“Kita berharap nantinya proses pembahasan di DPS dilangsungkan secara terbuka. Dan kita akan upayakan hal tersebut, agar masyarakat juga busa mengetahui prosesnya. Sehingga dengan sendirinya DIM versi pemerintah akan diketahui oleh Publik,” pungkasnya.

(Efrizal/KD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *