Didampingi Satpol PP, Bapenda Padang Pasang Stiker Terhadap Sejumlah Tempat Usaha yang Menunggak Bayar Pajak

Padang, KabarDaerah.com – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Dinas Perdagangan Padang dan SK 4 Padang melakukan pemasangan stiker terhadap sejumlah tempat usaha di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/06/22) pukul 21.00 WIB.

Hal itu dilakukan lantaran, belum dilakukan pelunasan dari para pelaku usaha ini, untuk melakukan kewajiban pembayaran pajaknya.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang., Mursalim menyampaikan, bahwa target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) yang bandel dan memiliki tunggakan pajak Restribusi daerah, karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya, makanya pemasangan stiker ini dilakukan.

“Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak,” ucap Mursalim.

Mursalim menerangkan, bahwa mereka telah melakukan usaha, namun mereka belum melunasi pajak Restribusi daerahnya. Makanya, tim gabungan menempel tempat tersebut dengan pemasangan stiker bertuliskan Objek Pajak Belum melunasi kewajiban Pajak daerah.

Satpol PP bersama Tim gabungan juga upaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional bagi tempat usaha tersebut agar melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

“Adapun lokasi yang didatangi kali ini berjumlah enam titik lokasi diantaranya ; 1. Restoran Damar Shaker, 2. Ayam Remuk Pak Tisto (Jalan KH Ahmad Dahlan, Alai Parak Kopi, Padang Utara), 3. Restoran Hau’s Tea (Jalan Ir H Juanda, Rimbo Kaluang, Padang Barat), 4. Restoran Bebek Ria (Jalan Veteran), 5. Restoran Angel Wing (Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat), 6. Cafe Situ Party (Kecamatan Padang Selatan).

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang., Ikrar mengatakan, bahwa Potensiensi piutang pajak daerah yang bisa diselamatkan dari enam lokasi ini mencapai hampir 103 Juta rupiah.

Sebelumnya, lanjut Ikrar, pihak Bapenda telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras. Namun nyatanya, masih ada saja WP yang masih membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut.

“Maka dari itu, langkah tegas terpaksa dilakukan oleh petugas dengan menggelar operasi gabungan ini dan melakukan pemasangan stiker dilokasi tersebut,” ucap Ikra.

Ikrar juga menyampaikan, setelah dilakukan pemasangan stiker belum membayar pajak, pelaku usaha ini juga dilakukan pemanggilan untuk datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah pada hari Senin besok (20/06/22). Sementara itu, stiker berupa segel tersebut boleh dicopot setelah Wajib pajak ini dilunasi tunggakannya.

“Apabila tidak melakukan pembayaran Wajib Pajak, tentu berujung pencabutan izin,” tegas Ikrar sambil mengakhiri. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *