Tim Pemko Padang Pasangi Stiker Belum Lunasi Pajak Pada Salah Satu Hotel Berbintang

Padang, KabarDaerah.com – Pemasangan stiker terhadap tempat usaha, kembali dilakukan Tim Gabungan Pemko Padang yang terdiri dari Satpol PP Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbangpol dan unsur TNI- Polri.

Pemasangan tersebut, terkait masih banyaknya pelaku usaha yang belum melunasi Pajak Retrebusi Daerah di Kota Padang.

Stiker bertuliskan Objek Pajak belum melunasi Pajak ditempel petugas dilokasi tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak.

“Dari enam titik lokasi yang dilakukan kunjungan ada lima yang diberi penyegelan dan satu diberikan teguran, diperkirakan piutang pelaku usaha mencapai kurang lebih 7 Milyar,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang., Mursalim, Senin (20/06/22).

Mursalim menghimbau para pelaku usaha yang belum membayar pajak segera melakukan pembayaran, karna ini adalah kewajiban pelaku usaha. Karena pajak itu sendiri juga telah diambilkan oleh pengusaha dari konsumen atau pelanggan tempat usaha itu sendiri.

Lebih lanjut Mursalim menyampaikan bahwa lima tempat yang disegel tersebut adalah Kyriad Bumi Minang yang beralamat di jalan Bundo Kandung , Hau’s Tea Jalan Nipah. Serta tiga lokasi yang berada didalam kawasan Transmart Padang yakni Coffe Bean, Baski BR dan Wendys dan satu yang diberikan teguran yakni Teras Kafe yang beralamat di Jalan Sawahan.

Lebih lanjut, Mursalim mengatakan, bahwa kedepannya kegiatan dan pemeriksaan ini akan terus dilakukan berdasarkan data penunggakan pelaku usaha dari Bapenda.

“Satpol PP bersama tim gabungan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap Retribusi Pajak,” tutup Mursalim. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *