Delapan Fraksi DPRD Padang Pariaman Setujui KUA PPAS Tahun 2023

 

Padang Pariaman _ Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman terima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.

Hal ini disampaikan dalam penyampaian pendapat akhir di Sidang Paripurna DPRD oleh perwakilan masing-masing fraksi. Bertempat di ruang sidang dewan di Kantor DPRD Padang Pariaman di Pariaman, pada Senin (08/08/2022).

Menanggapi hal ini, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Pariaman yang telah membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 2022 lalu.

“Alhamdulillah telah ada kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS, dan ini akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Suhatri Bur dalam sambutannya.

Suhatri Bur juga sangat berterima kasih atas masukan dan saran selama pembahasan yang dilaksanakan beberapa hari tersebut. Dia menegaskan, semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi untuk mengambil langkah-langkah kebijakan berikutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sesuai harapan bersama mewujudkan Padang Pariaman Berjaya.

Lebih lanjut Suhatri Bur didampingi Sekda Rudy R Rilis menerangkan bahwa dengan telah ditetapkan dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan Legislatif maka ditetapkan :

Pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1.342.110.411.012 (Satu Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Dua Milyar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Dua Belas Rupiah).Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp. 1.631.307.011.842 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Juta Sebelas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Kemudian terangnya, dari selisih antara pendapatan dan belanja tersebut di atas terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 289.196.600.830 (Minus Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah).

Kemudian Suhatri Bur menyampaikan bahwa defisit anggaran ini ditutup dengan selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran yaitu pembiayaan netto sebesar Rp. 41.249.777.262 (Empat Puluh Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

Lebih lanjut Suhatri Bur didampingi Sekda Rudy R Rilis menerangkan bahwa dengan telah ditetapkan dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan Legislatif maka ditetapkan :

Pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1.342.110.411.012 (Satu Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Dua Milyar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Dua Belas Rupiah).Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp. 1.631.307.011.842 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Juta Sebelas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Kemudian terangnya, dari selisih antara pendapatan dan belanja tersebut di atas terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 289.196.600.830 (Minus Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *