Tak Miliki Identitas, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Tiga Pemandu Lagu di Cafe Karaoke By Pass

Padang, KabarDaerah.com Tidak mengantongi izin Minol (Minuman Beralkohol), puluhan botol Minol golongan B diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, dibeberapa tempat yang ada di Kota Padang, Rabu (28/12/22) dini hari. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah orang perempuan pada tempat hiburan malam.

Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan pelaku agar mereka memiliki izin usaha.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang., Rio Ebu Pratama mengatakan, bahwa hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti sebanyak 94 botol minol dari lima tempat yang berbeda, kita amankan ke Mako.

“Sembilan botol kita amankan di Jalan Veteran Kecamatan Padang Barat, 3 (tiga) botol diamankan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, 5 (lima) botol diamankan di Jalan M Yunus, Kecamatan Kuranji, 3 (tiga) botol diamankan di Jalan By Pass Kilometer 21, serta 42 botol lagi diamankan di Jalan Prof DR Hamka, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” terang Rio Ebu Pratama.

Rio Ebu Pratama menambahkan, bahwa pemilik juga diberikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Pemilik usaha Minol ini juga dipanggil penyidik (PPNS), pada Kamis mendatang untuk diproses lebih lanjut,” ucap Rio Ebu Pratama.

Selain melakukan pengawasan kepada pedagang Minol, lanjut Rio Ebu Pratama, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan tempat hiburan malam. Ditemukan pula ada salah satu tempat karaoke yang berada dikawasan By Pass masih beraktivitas lewat dari jam tayang.

“Kita lakukan penertiban kepada Cafe Karaoke tersebut karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kita ambil tindakan tegas dengan menyita dua unit Speaker dan kita amankan ke Mako Satpol PP,” tutur Rio Ebu Pratama.

Menurut Rio Ebu Pratama, disana juga ada wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu cafe dan kita lakukan pemeriksaan kepada para wanita tersebut. Didapati tiga orang dari wanita tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka.

“Masing-masing PA (22), M (18), dan SR (18), mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal mereka, terpaksa mereka bertiga kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dipanggil orang tua mereka sebagai penjamin,” ujar Rio Ebu Pratama.

“Kepada pemilik Cafe Karaoke tersebut juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang pada Hari Senin Tanggal 2 Januari 2023 jam 10.00 Wib,” tutup Rio Ebu Pratama.

 

Reporter  :  Muslimat

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *