LKAAM Sumbar Verifikasi Kerapatan Adat Nagari KAN Lagan, sekaligus pemacangan Lokasi kantor KAN.

 

PESSEL, KABARDAERAH.Com- .- Lembaga kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Feripikasi kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (8/01/2023).

“Kunjungan LKAAM Provinsi Sumatera Barat, dalam rangkaian kerapatan Adat Nagari KAN Lagan sudah memasuki tahap Feripikasi, yang bertempat di Los Pasar Jumat di Nagari Lagan Hilir Punggasan.

Feripikasi kerapatan Adat Nagari KAN Lagan dihadiri Oleh wakil LKAAM Sumbar, Drs. Reflidon, MM Dt. Kayo, dan ketua harian LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan, Jasril Jack, SH.MH Dt. Pintu Langik.

“Dengan berlangsung nya acara tersebut, Kaharudin Dt. Gadang selaku ketua KAN Lagan menyampaikan, besarnya harapan kerapatan Adat Nagari (KAN) berdirinya secara definitif dan terdaftar di Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, Lagan dianggap sudah layak memang sudah seharusnya berdirinya KAN secara definitif dan terdaftar di Provinsi Sumatera Barat.

Berdirinya KAN Lagan bukanlah dimaksud untuk membuat perbedaan apalagi memecah belah diantara anak kepanakan kita. Bahkan, keberadaan KAN di Nagari Lagan justru diharapkan agar dapat mengakomodir mengatur dan memperbaiki kembali tatanan masyarakat, menegak kan aturan-aturan dalam sebuah Lembaga Kerapatan Adat Nagari KAN”, Ungkap Dt. Gadang dalam kata sambutannya.

Sementara itu, harapan Kerapatan Adat Nagari Lagan dibalas positif Oleh Wakil ketua LKAAM Sumbar dalam Feripikasinya, Drs. Reflidon, MM Dt Kayo mengatakan, KAN Lagan sudah layak untuk berdiri dari hasil Feripikasi LKAAM Provinsi Sumatera Barat, dengan acuan dan melihat secara fisik maupun administrasi yang sudah dipaparkan Oleh KAN Lagan, semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk berdirinya sebuah Kerapatan Adat Nagari (KAN) semuanya sudah lengkap”, Pungkasnya, Wakil ketua LKAAM dikokasi acara tersebut.

 

Dukungan penuh dari anak Nagari Lagan di perantauan sangat mengapresiasi dan mendukung proses pendirian KAN di Lagan, pada kesempatan itu salah satu tokoh masyarakat Lagan, Hj. Bakri Dusar dalam acara tersebut beliau menyampaikan, Nagari Lagan punya cukup alasan untuk berdirinya sebuah KAN yang definitif dan diakui oleh LKAAM Sumbar. ia meminta pada LKAAM mesti mendorong dan melakukan percepatan pendirian KAN Lagan sehingga pengurus yang definitif segera terbentuk.

Sebagaimana diketahui, Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah Lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan Adat tertingi, yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun di tengah-tengah masyarakat Nagari khususnya di Minangkabau Sumatera Barat, tugas KAN sebagai penjaga dan pelestarian Adat dan budaya Minangkabau. Berada dibawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)”, disampaikan tokoh masyarakat Lagan Hj, Bakri Dasur.

 

“Usai acara Feripikasi KAN Lagan, LKAAM Sumbar Drs. Reflidon Dt. Kayo, beserta KAN Lagan dan niniak mamak tokoh masyarakat, melakukan kunjungan ke-lokasi bertempatnya dimana akan dibangun kantor Kerapatan Adat Nagari Lagan, sekaligus pemancangan pertama yang dilakukan langsung oleh LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Drs Reflidon. MM Dt Kayo, dan ketua harian LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan, Jasril Jack, SH. MH Dt. Pintu Langik.

Alhamdulillah, kegiatan acara Feripikasi KAN Lagan berjalan dengan lancar dan aman, mudah-mudahan kedepannya bertambah sukses dan terjalinnya kebersamaan dengan baik untuk keutuhan anak kepanakan Kita di Nagari.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *