Panwaslu Kec Silungkang, Melantik Panitia Pengawas Pemilu Desa.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Dalam menghadapi dan menjalankan tahapan pemilu, salah satu kewenangan Panwaslu Kecamatan, sesuai  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 106 huruf (f) adalah membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Panwaslu Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto pada Senin (6/2) bertempat di Balai Adat KAN Silungkang melantik dan mengambil sumpah para panitia pengawas pemilu desa se-Kec Silungkang.

Kita ketahui, pada waktu yang sama Pawaslu Kec Talawi dan Kec Barangin juga melaksanakan kegiatan yang sama. Sementara itu, Kec Lembah Segar telah lebih dahulu  melaksanakan kegiatan dimaksud pada Minggu kemaren (5/2).

Ketua Panwaslu Kec Silungkang, Ponidi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada panitia pengawas pemilu terpilih dan sudah dilantik pada hari ini.

“Ingat, kita adalah sebagai ujung tombak pengawasan Pemilu di tingkat Desa untuk Pemilu 2024. Selamat bertugas, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dan jaga juga prilaku kita, di tengah masyarakat”, ungkap Ponidi mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *