Satpol PP Padang Amankan Dua Wanita dan Tiga Pria Disalah Satu Homestay Jalan Nipah

Padang, KabarDaerah.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan pengawasan terhadap salah satu Homestay di kawasan Jalan Nipah, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (21/02/23) malam.

Dimana, Homestay tersebut terindikasi melanggar Pelanggaran Daerah (Perda) 11 tahun 2005 terkait pasal 9 tentang Tertib Usaha Penginapan.

Diketahui dilokasi penginapan ini kedapatan menerima pasangan bukan suami istri dan kamar-kamar yang ada di Homestay tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Petugas.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, setidaknya 2 (dua) orang wanita dan 3 (tiga) laki-laki diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, personil kita berhasil mengamankan 5 (lima) orang diantaranya, 2 (dua) perempuan dan 3 (tiga) laki-laki,” terang Kepala Bidang (Kabid) P3D., Rio Ebu Pratama.

Sedangkan dalam upaya untuk penertiban pelaku usaha ini, pihak Homestay dipanggil oleh Satpol PP agar datang menghadap PPNS Senin pekan depan ke Mako Satpol PP Padang.

“Pemilik penginapan ini kita panggil dan proses,” ujar Rio Ebu Pratama.

Sementara itu, kepada mereka yang terjaring, pihak Satpol PP Padang melakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS, apakah mereka ini beraktifitas sebagai pelayan Seks Komersial.

“Untuk mereka yang terjaring, dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS,” ungkap Rio Ebu Pratama.

 

Reporter  :  Muslimat

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *