Tim Opsnal Polres Pasbar Ringkus Dua Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pasbar, KabarDaerah.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar berhasil meringkus dua orang lelaki masing-masing berinisial ES (24) dan AK (29). Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasbar., AKP Eri Yanto, SH.

Pelaku ES berhasil diamankan petugas di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (11/02/23) sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan pelaku AK diamankan di Sekunder II Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ES berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar. Informasi yang diperoleh dari petugas dilapangan, pelaku ES ini diduga sering membawa barang berupa Narkotika jenis Sabu didaerah Jorong Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Pelaku ES ini merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Giat Imbangan Polres Pasbar,” ujar Eri Yanto kepada awak media, Minggu (12/02/23) diruang kerjanya.

Diterangkannya, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (11/02/23) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di jalan umum pasar Kapar Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo dan petugas mengamankan seorang lelaki berinisial ES yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa Nomor Polisi.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya. Dari pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Eri Yanto.

Ditambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku ES, pada hari yang sama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Petugas yang saat itu melakukan penyelidikan dilokasi sekitar pukul 22.15 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu,” ungkap Eri Yanto.

Eri Yanto menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ES berupa, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan dari pelaku AK, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat satu paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih, 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB02128K4941118 dan nomor mesin 111362114875.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Eri Yanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *