Jika tuntutan ditolak, PPDI Pessel akan laporkan ke-PTUN

 

PESSEL, KABARDAERAH.Com — Jika persentase Anggaran Dana Desa (ADD)  tidak mengacu kepada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebesar 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU), maka Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan mengancam laporkan Pemerintah Daerah setempat akan Di PTUN kan.

 

Menurutnya, berdasarkan besaran DAU yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke daerah itu yaitu sebanyak Rp 816 miliar maka akan menghasilkan sebesar Rp 81.6 miliar untuk ADD.

 

“bukan Rp 55 miliar jumlahnya Karena sudah diatur sedemikian rupa oleh UU Desa, “ucap. Ketua Umum PPDI Kabupaten Pesisir Selatan Epi Syofiyan. Kamis 16/03 Di Painan melalui keterangan tertulisnya.

 

Ia menambahkan, kekeliruan pemerintah daerah tidak hanya disektor persentase Anggaran Dana Desa, Tapi masih banyak lagi mulai dari belum diterbitkannya SK ADD 2023, tidak adanya pencairan operasional kantor untuk pelayanan rutin di nagari.

 

“untuk perhitungan ADD kami telah menggelar konsultasi ke kementrian dan kabupaten lainnya, tidak ada terjadi seperti apa yang terjadi di pesisir selatan, nah ini ada apa??,”tambahnya.

 

Ia kembali menegaskan bahwasanya harapan itu disampaikannya sebelum dilakukan aksi damai pada 20 Maret mendatang, dan sekiranya dapat dikabulkan.

 

Akan tetapi jika ketetapan ADD tidak dipenuhi sebagaimana yang disampaikan oleh sekda tidak diterima nagari.

 

“mohon maaf kami tetap melaksanakan demo / aksi damai selanjutnya (Jilid II) tentang mosi tidak percaya pada pemda Pesisir Selatan dan kami akan teruskan ke PTUN dan kementerian terkait,”terangnya.

 

Sebab, ia menambahkan,  jika pemda kena sanksi maka yang di rugikan bukan hanya pemda saja tetapi masyarakat turut serta dirugikan oleh pemda, dimana pemda tidak menjalankan amanah sesuai dengan Undang-Undang”, Pungkasnya.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *