Benarkah BPJAMSOSTEK Gugurkan Peserta PKH?Berikut Penjelasannya

PasamanBarat||kabardaerah.com-Peserta PKH(Program Keluarga Harapan)di kejorongan Padang Timbalun dan Kejorongan Muara Tapus Kecamatan Sungai Aur,Pasaman Barat sekitarnya di buat gundah oleh isu pe-nonaktifan peserta PKH.

Pasalnya menurut isu yang beredar luas,peserta PKH yang terdaftar sebagai peserta BPJSKetenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK secara otomatis akan “tereliminasi” dan tidak akan menerima bantuan PKH lagi.

“Lebih baik kami berhenti jadi peserta BPJSKetenagakerjaan dari pada kehilangan bantuan PKH”Kata seorang Ibu rumah tangga yang enggan disebut namanya.

Ketika ditanya tentang sumber isu tersebut,ia mengaku mendapat penjelasan dari oknum pendamping PKH ketika rapat pertemuan anggota PKH dikampungnya beberapa waktu yang lalu.

“Ternyata ada efeknya ke PKH bang,kami tak mau lagi bayar iuran kalau begitu bang”Sambungnya lagi.

Awak media kemudian mencoba menghubungi kantor BPJSKetenagakerjaan yang terletak di JL.Raya Simpang Empat No.88 Lingkuang Aua Kec.Pasaman ,Kabupten Pasaman Barat itu via pesan Whatsapp untuk meminta penjelasan.

“Tidak benar bang,tidak ada pengaruhnya itu bang,untuk lebih jelasnya silahkan abang hubungi Pendamping PKH yang juga juga petugas PERISAI(Penggerak Jaminan Sosial Indonesia)kami bang,”kata Ariza,

Account Representatif Perwakilan sekaligus Pembina PERISAI Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJSKetenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat itu kemudian mengirim sebuah no kontak.

Gusnadi,pendamping PKH untuk wilayah Kinali yang dihubungi media via sambungan telepon kemudian menjelaskan,bisa jadi rekan sejawatnya yang juga pendamping PKH tersebut salah faham tentang program BPJSKetenagakerjaan.

Sebagai mana diketahui program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memiliki dua segmen.Segmen Penerima Upah(PU) dan Segmen Bukan Penerima Upah atau disingkat BPU.

Dalam segmen Penerima Upah,peserta otomatis terdaftar di BPJSKetenagakerjaan sesuai dengan UMR(Upah Minimum Regional).Sebab segmen Penerima Upah adalah segmen khusus karyawan perusahaan.

Sedangkan untuk segmen BPU(Bukan Penerima Upah) peserta biasanya didaftarkan dengan upah yang jauh dibawah nilai UMR yaitu Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan merupakan pekerja lepas.

Dengan nilai upah tersebut,peserta hanya dikenakan iuran Rp.16.800 per bulannya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)dan Jaminan Kematian(JKM).

“Jadi selama peserta PKH terdaftar dengan nilai upah dibawah UMR tersebut sama sekali tidak akan berpengaruh pada status penerima PKH(Program Keluarga Harapan)”.Jelasnya.

Plt Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat,Hermanto yang dihubungi via telepon seluler menyatakan hal yang senada.

“Tidak ada itu,siapa yang bilang itu?”,tanyanya balik.

“Coba rekam pernyataan oknum tersebut,”pintanya menutup pembicaraan.(WN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *