DAERAH  

Stone Crusher Illegal Bebas Beroperasi,PEMKAB Jangan Tutup Mata

PASAMAN BARAT||kabardaerah.com-Pemerintah Daerah dan Polres Pasaman Barat diminta untuk segera menertibkan aktivitas Stone Crusher (pemecah batu :red) milik PT Petarangan Utama di Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Pasalnya aktivitas ilegal “stone crusher”yang mengolah batu menjadi bahan lapisan aspal di Kecamatan Gunung Tuleh itu dikhawatirkan merusak lingkungan sekitar.Sebelumnya awak media sudah melakukan konfirmasi pada dinas terkait atas izin operasional Stone Crusher tersebut.

“Setelah kami tanyakan ke pihak dinas terkait perusahaan itu tidak memiliki izin operasional stone crusher,”kata Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Pasaman Barat Idenvi Susanto, Senin (16/10/2023 ) lalu.
Ia juga mengatakan, pengolahan batu pecah tersebut seakan-akan dibiarkan oleh pihak terkait. Pasalnya perusahaan itu bebas beroperasi tanpa ada hambatan dan tak takut teguran.

“Aktivitas ilegal itu berjalan mulus, tanpa ada tindakan dari pihak Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) dan Aparat Penegak Hukum(APH) setempat,”.Katanya.
Ia menyampaikan telah berkali-kali berkordinasi dengan pihak terkait tetapi, mereka semua saling lempar kewenangan.

“Ini ada apa”? tanyanya.

Menurut Idenvi, kegiatan stone crusher tersebut harus di hentikan jika belum mengantongi izin.

“Jika diteruskan artinya kegiatan operasionalnya itu ilegal. Bila ilegal tentu ada unsur pidananya. “Kata Idenvi Susanto.

Berdasakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya kelokasi Sabtu (14/10/2023), terlihat mesin Stone Crusher beroperasional selayak perusahaan yang berizin lengkap. Ada juga aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut galian C.

Menurut Idenvi, undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Untuk itu kita minta pihak terkait bersikap tegas, jangan saling lempar kewenangan. Ini tugas bersama dalam rangka menjaga lingkungan dan menjalankan amat undang-undang”Urainya.

Terkait hal tersebut, kepala dinas perizinan dan pelayanan satu pintu Kabupaten Pasaman Barat Fadlus Sabi saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan, bahwa stone crusher milik PT Petarangan Utama di Nagari Muara Kiawai Hilir itu, tidak memiliki izin lengkap.
Izin mereka hanya AMP belum ada izin stone crusher.

” Beberapa kali kita sudah pangil dan bahkan kita sudah turun kelokasi”.katanya
Ia mengatakan telah meminta Camat Gunung Tuleh Perdinan Ujang untuk memantau aktifitas Stone Crusher tersebut. Dari hasil pantauan Camat, katanya stone crusher tersebut sudah tidak beroperasi.

Sementara itu, saat di konfirmasi Camat Gunung Tuleh membenarkan arahan Kadis Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu tersebut.

“Beliau telpon saya agar saya cek aktivitas Stone Crusher PT. Petarangan Utama.

“Kebetulan beberapa hari kemudian saya ketemu sama pihak PT. Petarangan Utama dan mem pertanyakan apakah masih beropreasi Stone Crusher nya atau tidak, PT. Petarangan Utama menjawab masih dan saya tanya Izin Stone Crusher nya, pihak perusahan menjawab masih dalam proses”.Jawab Perdinan Ujang melalui pesan Whatsapp pribadinya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *