Polemik Pungli Dan Penyelewengan Dana BOS SMA N 1 Lembah Melintang Masuki Babak Baru

PASAMAN BARAT||KABARDAERAH.COM — Polemik pungli dan penyelewengan dana BOS di SMAN 1 Lembah Melintang kembali mengemuka setelah Ahmad Rifa’i cs membuat laporan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Pasaman Barat.

Dalam laporan tersebut SMAN 1 dituding melakukan pungli kepada siswa serta menyelewengkan dana BOS.

“Benar kita telah melaporkan dugaan pungli dan penyelewengan dana BOS di SMA N 1 Lembang Melintang kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu. Terlapornya adalah kepala sekolah dan jajarannya,” kata Ahmad Rifa’i seperti dikutip dari laman sumbarsatu, Rabu (25/10/2023).

“Yang kita laporkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat  saat ini pungli jilid 2-nya karena karena kepala sekolah, komite dan orang-orangnya berbeda. Jadi pelapornya juga berbeda,” kata Ahmad Rifai menjelaskan.

Pada kasus pungli jilid 1 diketahui nama pelapor adalah Husni Thamrin, S.Ag. Laporan tertanggal 17 April 2023 dan laporan informasi nomor: R/LI/122/V/2023/Reskrim, tanggal 22 Mei 2023.

Kemudian berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/213/V/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 22 Mei 2023 disebutkan perkembangan hasil penyelidikan oleh pihak Polres (Kepolisian Resor) Pasaman Barat.

“Bersama ini diberitahukan perkembangan hasil penyelidikan dalam rangka penanganan perkara yang telah saudara laporkan dengan tahapan penyelidikan sebagai berikut yakni  telah dilakukan wawancara terhadap orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” tulis Kasat Reskrim.

Penyidik, lanjut kasat, juga telah meminta kepada pihak sekolah fotocopi dokumen terkait dengan laporan dimaksud, dan dokumen telah diberikan oleh pihak sekolah kepada penyelidik. “Penyidik juga akan melakukan wawancara terhadap Bendahara Pungut Komite dan Bendahara Komite Sekolah.” Urai Kasatreskrim dalam laporan tersebut.

Pihak Komite SMAN 1 Bantah Semua Tuduhan

Sementara itu Ketua Komite SMAN 1 Lembah Melintang, Drs. Hasbi Sani membantah adanya pungutan seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media akhir-akhir ini.

Dilansir dari laman andoranews.com,Hasbi menyampaikan, terkait aduan atas dugaan penarikan iuran kepada orang tua/wali siswa sebesar Rp100.000 ribu per bulan yang dikategorikan sebagai pungutan liar hingga meresahkan orang tua siswa, tidaklah benar.

Dikatakannya, penarikan uang sekolah kepada peserta didik sebesar Rp100.000 perbulan memang ada, dan itu dalam bentuk SPP yang tidak mengikat satuan Pendidikan.

Oleh sebab itu, menyikapi hal tersebut pihak Komite pada Kamis, 02/11/2023 mengadakan Rapat Tingkat Pengurus Komite di Ruang Data SMAN 1 Lembah Melintang.

Rapat tingkat pengurus tersebut dihadiri lengkap oleh sembilan orang pengurus komite yaitu: Ketua, Drs. Hasbi Sani. Wakil Ketua, Drs. Suhemdi. Bendahara, Khaidir S.Pd, dan tiga orang anggota yakni, Drs. Arman, Darman dan Syafrizal.

Sedangkan dari pihak sekolah dihadiri oleh unsur pimpinan lengkap yakni: Kepala Sekolah Ahmad Yanri, S.Pd. M.M, Wakasek Bid.Kesiswaan, Erinaldi, S.Pd. Wakasek Bid Sapras, Andri, S.Pd.I.Gr. Wakasek Bid Humas, Posma Romania, S.Si. Wakasek Bid Kurikulum, Herlina, R. S.Pd. Bendahara Pemungut Dana Komite, Supri Weni, S.Pd. Bendahara BOS, Dina Agustus, S.Pd.

Adapun hasil dari rapat tersebut antara lain menyampaikan klarifikasi ke media atas beredarnya tentang berita miring mengenai pungli di SMAN 1 Lembah Melintang. Menjelaskan tentang Permen dan PP yang mendukung. Membantah atas keresahan masyarakat tentang pungutan. Membantah berita miring tentang siswa yang dipulangkan karena tidak membayar SPP. Bantahan tentang adanya pungutan insidentil sebesar Rp600.000/tahun persiswa.

Sedangkan pengakuan berbeda diutarakan siswa dan orang tua siswa. Sebab, seorang siswa kelas X (Kelas 1) SMA N 1 Lembah Melintang yang dimintai keterangan oleh media membenarkan adanya pungutan Rp.600.000/tahun dan Rp.100.000/bulan tersebut.

“Saya kurang faham peruntukannya, Bang. Tapi nominalnya memang segitu. Silahkan tanya aja sama kawan kawan yang lain kalau Abang kurang percaya,” ujar siswa itu.

Awak media kemudian mencoba menanyakan perihal tersebut kepada salah satu orang tua siswa yang anaknya berada di kelas XI (kelas 2). Terbukti, orangtua siswa tersebut membenarkan iuran 500.000 per tahun itu.

“Kalau masalah SPP dulu pernah sempat terhenti, kemudian dipungut lagi dengan cara dirapel. Waktu itu gaji guru honorer sempat terganggu, Pak,” terangnya pada awak media.

Ketika ditanya bagaimana cara pihak sekolah meminta iuran tersebut, apakah melalui surat atau sejenisnya. “Via WA (Whatsapp), Pak,” katanya, kemudian menunjukkan chat WA di layar hpnya kepada media.

Piutang Sekolah

Desas desus mengenai piutang sekolah SMA N 1 Lembah Melintang sepertinya memang bukan isapan jempol. Nominalnya pun tidak main main yakni sebesar 1,5 Milyar lebih. Piutang tersebut dibuat oleh kepala sekolah SMA N 1 Lembah Melintang sebelumnya, Erwin kepada beberapa pihak.

Hal tersebut tercatat dalam sebuah surat tulis tangan yang ditandatangani oleh Kacabdin, Pengawas, Kepala Sekolah dan pihak komite.

Adapun mengenai iuran “Insidentil” juga termaktub dalam sepucuk surat resmi yang dibuat berdasarkan hasil rapat komite sekolah SMA N 1 Lembah Melintang. Surat Pemberitahuan Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah dengan nomor: 422/494/SMAN1LM/2022 tertanggal 26 Juli 2022 secara jelas memuat tentang Sumbangan Rutin, Sumbangan Insidentil dan Koperasi Siswa (KOPSIS), dengan nominal sebagai berikut:

Sumbangan Rutin Rp 100.000/bulan untuk kelas X, Rp.80.000/bulan untuk kelas XI, dan Rp 80.000/bulan untuk kelas XII.
Sumbangan Insidentil Rp 600.000 untuk siswa kelas X, Rp 500.000 untuk kelas XI, dan Rp 200.000/tahun untuk kelas XII. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *