Menunggu Realisasi Dana Gempa Talamau

Salah satu rumah warga yang ambruk akibat gempa Talamau.(Foto:Antara)

PasamanBarat,KABARDAERAH.COM-Mandegnya realisasi (pencairan) dana bantuan gempa Talamau kembali jadi sorotan.Pasalnya hingga kini warga yang terdampak gempa belum sepenuhnya menerima bantuan dari pemerintah.

Sebagai mana diketahui,gempa dengan kekuatan 6,3 Magnitudo yang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu itu menyebabkan ribuan rumah warga mengalami kerusakan.

Menurut data yang di lansir dari Kompas.com pada tanggal 14 September 2022,sebanyak  1.111 rumah mengalami rusak berat dan 1.171 rumah diantaranya mengalami rusak sedang.

Untuk rumah dengan kategori rusak berat, penanggulangannya ditanggung oleh BNPB(Badan Nasional Penanggulangan Bencana) pusat.Tiap unit rumah dengan kategori rusak berat akan di beri kompensasi sebesar 50juta rupiah.

Sementara untuk kategori rusak sedang,dana kompensasi di kucurkan dari kas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(SUMBAR) dengan nilai kompensasi 20juta rupiah per unit.

Untuk kategori rusak ringan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah Pasaman Barat,(belum ada anggaran:red).

Pemerintah Provinsi SUMBAR bersama DPRD Provinsi SUMBAR,sudah mengalokasikan dana sebesar 23,4 Milyar rupiah.Dana itu di tujukan untuk rehabilitasi 1.171 unit rumah di Pasaman Barat ,sedangkan 500 unit sisanya untuk wilayah Pasaman Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said yang di wawancarai awak media di sela sela acara Pembukaan Pelatihan Relawan Tanggap Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Barat T.A 2023 di Aula Istana Bung Hatta Bukittinggi pada Rabu (15/11/2023).

“Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Sumbar sudah di transfer Pemprov Sumbar kepada Pemkab Pasaman Barat dengan komitmen pengucuran by Name by Address pada bulan November tahun 2022 lalu.”Katanya menjelaskan.

“Namun hingga bulan November 2023 ini bantuan tersebut tak kunjung terealisasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat”Katanya lagi.

Zulkenedi Said menyayangkan ketidakseriusan Pemkab Pasaman Barat merealisasikan dana bantuan yang sangat ditunggu masyarakat tersebut.

Sementara itu,Sekretaris  BPBD Provinsi Sumatera Barat Usra Deni menyampaikan mandegnya proses pencairan bantuan tersebut berawal dari validasi data yang kurang akurat.

“Jadi awal kekisruhan bermula sebenarnya dari pendataannya yang tidak valid.”Kata Usra.

“Waktu itu ada  pergantian kepala BPBD Kabupaten Pasaman Barat.Disaat hendak memverifikasi ulang,data yang sudah disepakati di awal ada perbedaan ,disitulah awal permasalahannya” Kata Usra.

“Kami sudah tanya pada tim verifikasi ulang  BPBD Pasaman Barat, ternyata menurut mereka banyak data di lapangan yang ditemukan tidak sesuai dengan kenyataan, dan itu salah satu alasan dari teman teman BPBD Pasaman Barat ” urainya lagi.

“Dilaporkan rusak berat, ternyata setelah di cek hanya rusak sedang.Bahkan ada yang rusak ringan tapi malah masuk ke dalam kategori rusak berat.Oleh karenanya mereka tidak mau mencairkan(dana bantuan:red),karena takut tidak sesuai fakta di lapangan.Oleh sebab itu dilakukan verifikasi ulang sampai saat ini.”Kata Usra menjelaskan.

Menurut Usra,Pemerintah Daerah Pasaman Barat memiliki waktu dua tahun untuk merealisasikam dana Bantuan Keuangan Khusus(BKK) yang dikucurkan Pemerintah Provinsi SUMBAR melalui BPBD itu.

“Dana BKK itu memiliki masa tenggang 2 Tahun. Dari November 2022 dan mungkin nanti hingga Desember 2024 .Jika tidak dilaksanakan pencairan dalam rentang waktu itu, dana tersebut harus dikembalikan ke Provinsi.” Tegasnya.

“Kita sudah coba tanya ke BPBD Kabupaten Pasaman Barat dan Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat,dimana masalahnya.Keduanya terkesan lempar bola.” Katanya.

Ia mengatakan tidak bisa berbuat lebih jauh.Sebab kedua instansi tersebut dibawah komando Bupati Pasaman Barat.

“Kita  tidak bisa masuk kesitu, itu masalah internal mereka di Kabupaten Pasaman Barat.Itu komandan nya Bupati nya itu sendiri,”Jelasnya.

“Saya minta datanya jangan berubah ubah terus, waktu terus berjalan.Jika Desember(2024 :red) belum selesai semua, dana BKK akan dikembalikan sisanya ke Propinsi, “Pungkas Sekretaris BPBD Provinsi Sumbar itu.(DLP/W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *