Diduga Sebarkan Berita Bohong Pencurian di Klinik Athena Padang, LBH Qisth Laporkan dr Richard Lee ke Polda Sumsel

Direktur LBH Qisth., Dr (c) Kurnia Saleh, SH, MH (kiri) dan dr Richard Lee (kanan)

Padang, KabarDaerah.com – Diduga menyebarkan berita bohong kasus pencurian di Klinik Athena Padang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth resmi melaporkan dr Richard Lee ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Sabtu (04/05/24).

Direktur LBH Qisth., Dr (c) Kurnia Saleh, SH, MH mengatakan, bahwa LBH Qisth melaporkan dr Richard Lee berawal dari beredarnya satu video yang memperlihatkan dokter sekaligus influencer dr Richard Lee menyampaikan keluh kesahnya terkait klinik kecantikan miliknya yang bernama Athena di Kota Padang kemalingan.

“Belakangan ini diketahui, bahwa video pernyataan dr Richard Lee tersebut hanya rekayasa semata dan peristiwa pencurian dimaksud hanyalah settingan belaka yang diduga bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat terhadap klinik kecantikan yang baru dibukanya,” jelas Kurnia Saleh kepada media KabarDaerah.com melalui WhatsApp, Minggu (05/05/24).

Maka dari itu, lanjut Kurnia Saleh, LBH Qisth sangat menyayangkan atas sikap dari dr Richard Lee tersebut, karena berakibat tidak hanya menimbulkan kegaduhan di publik, tapi juga di internal POLRI khususnya Polresta Padang dan terlebih lagi perbuatan tersebut juga menimbulkan kesan mempermainkan dan merendahkan Institusi POLRI.

Kurnia Saleh menerangkan, bahwa dr Richard Lee dinilai tidak merepresentasikan diri sebagai seorang dokter dan insan terdidik yang diduga membuat konten seolah-olah telah terjadi peristiwa pencurian di klinik miliknya. Sehingga membuat Pihak Kepolisian menjadi “korban prank” dr Richard Lee.

“LBH Qisth telah melaporkan dr Richard Lee di Mapolda Sumsel dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/455/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 04 Mei 2024 karena diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (3) Undang Undang ITE yaitu “menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” terang Kurnia Saleh.

LBH Qisth meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan mengambil tindakan tegas kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam membuat konten yang tidak bermutu dan penuh kebohongan tersebut serta menyerukan kepada setiap elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini.

“Mudah-mudahan ini menjadi momentum dalam menjaga wibawa Polri termasuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya publik figur agar beradab dalam menggunakan Media Sosial (Medsos) dan mematuhi rambu-rambu hukum,” tutup Kurnia Saleh.

 

Penulis  :  Robbie

Editor    :  Ronnald

Penulis: RobbieEditor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *